Kejari Kota Bandung menangkap seorang pria bernama Syaf Mulyana yang pernah menjabat Ketua Lembaga Kajian Ekonomi Bandung (LKEB). Dia telah buron selama 12 tahun meski telah ditetapkan menjadi terpidana kasus korupsi.
Semuanya bermula pada 10 April 2013 yang lalu. Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Syaf Mulyana dengan hukuman kurungan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
Sayangnya, vonis telah dibacakan majelis hakim tanpa kehadiran Syaf Mulyana atau in abtentia. Alhasil, Syaf Mulyana masih bisa bebas berkeliaran meski statusnya sudah menjadi terpidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah 12 tahun bebas berkeliaran, Syaf Mulyana pun kini telah dijebloskan ke penjara. Dia baru saja diciduk Kejari Kota Bandung untuk menjalani masa tahannya.
"Jaksa Eksekutor Kejari Kota Bandung telah menjemput paksa terpidana kasus korupsi berinisial SM yang telah divonis 4 tahun kurungan penjara," kata Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo melalui Kasiintel Kejari Kota Bandung Alex Akbar, Minggu (7/12/2025).
Alex mengungkap, Syaf Mulyana ditangkap pada 2 Desember 2025. Dia tidak kooperatif saat kejaksaan melayangkan panggilan hingga sempat menetapkannya sebagai DPO.
"Terpidana kita telah kami eksekusi ke Lapas Banceuy untuk menjalani masa pidananya," pungkasnya.
(ral/mso)











































