Dendam Perkara Motor Rusak, Jukir di Alun-alun Wates Tusuk 2 Orang

Dendam Perkara Motor Rusak, Jukir di Alun-alun Wates Tusuk 2 Orang

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Jumat, 12 Sep 2025 15:36 WIB
Pelaku penusukan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Kulon Progo, Jumat (12/9/2025).
Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja. Pelaku penusukan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Kulon Progo, Jumat (12/9/2025). Pelaku penusukan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Kulon Progo, Jumat (12/9/2025).
Kulon Progo -

Seorang juru parkir (jukir) di kawasan Alun-alun Wates, Kulon Progo, ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan terhadap dua orang beberapa waktu lalu. Pelaku yang sempat buron berhasil ditangkap di wilayah Bantul.

Kasus ini terjadi pada Sabtu (16/8/2025) malam di Alun-alun Wates, Kulon Progo. Adapun pelaku berinisial S (38) warga Wates, Kulon Progo, telah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo di wilayah Bantul sepekan kemudian.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pada Minggu (24/8) pelaku dapat ditangkap di sebuah kos-kosan," ungkap Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko dalam rilis kasus di Mapolres Kulon Progo, Jumat (12/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sarjoko menjelaskan peristiwa bermula saat pelaku didatangi oleh dua korban yaitu Y (46) warga Sentolo dan AA (46) warga Pengasih di Alun-alun Wates pada hari kejadian. Saat itu mereka terlibat perselisihan hingga berujung aksi penusukan yang dilakukan oleh pelaku.

ADVERTISEMENT

Dalam aksi tersebut, pelaku yang saban hari bekerja sebagai tukang parkir di Alun-alun Wates itu menusuk korban Y menggunakan pisau lipat tepat pada bagian perut. Pelaku juga melukai korban AA hingga terluka pada pergelangan tangan.

"Kronologi kejadian pada Sabtu sekitar pukul 23.00 WIB di Alun-alun Wates, korban bertemu tersangka. Selanjutnya (pelaku) mengeluarkan pisau lipat untuk menyerang korban satu (Y), namun bisa ditangkis korban dua (AA) sehingga korban dua mengalami luka gores pada tangan. Kemudian tersangka menyerang korban satu dan berhasil menusuk perut sisi kiri korban. Setelah itu tersangka melarikan diri sementara korban dibawa ke rumah sakit," terangnya.

Kanit 1 Satreskrim Polres Kulon Progo, Ipda Christianta Esnugraha, mengatakan perselisihan ini dipicu masalah sepeda motor. Sebelumnya pelaku sempat meminjam sepeda motor korban, tapi belakangan sepeda motor itu rusak.

Oleh karena itu, korban mendatangi pelaku untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun, dalam upaya mediasi itu pelaku naik pitam karena korban memfotonya.

"Motifnya dendam karena kerusakan motor yang disebabkan oleh pelaku. Awalnya sudah mediasi, tapi saat pertemuan itu korban memfoto pelaku lalu kirim ke istrinya. Nah Itu yang buat pelaku tersinggung hingga akhirnya melakukan aksi penusukan," terangnya.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP subsider pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara.




(apl/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads