Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY resmi menahan Sarjono, mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sleman. Sarjono diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dugaan penjualan atas sebagian Obyek Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 di wilayahnya.
Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup menetapkan Sarjono menjadi tersangka. Modusnya, tersangka sengaja menghapus keberadaan aset TKD dari laporan resmi inventarisasi pada tahun 2010.
"Bahwa tersangka S (Sarjono) pada waktu menjabat sebagai Dukuh Candirejo periode September 2002 sampai dengan periode 25 Desember 2020 pada kegiatan Inventarisasi Tahun 2010 tersangka Sarjono yang juga dilibatkan sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo dengan sengaja dan bekerja sama dengan saksi TB selaku Carik Kalurahan Tegaltirto dan saksi SN selaku Lurah Tegaltirto telah menghilangkan aset Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 yang terletak di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kepanewon Berbah, Sleman," ujar Herwatan saat ditemui di Kantor Kejati DIY, Kota Jogja, Jumat (12/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan alasan tanahnya kebanjiran sehingga dicoret dari Legger dan data inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD) serta atas alasan dari tersangka S tersebut Persil 108 tidak dimasukkan ke dalam Laporan Daftar Inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Tegaltirto Tahun 2010," lanjutnya.
Setelah Persil 108 luas 6.650 m2 tidak dimasukkan dan dihilangkan dalam Laporan Inventarisasi Tanah Kas Desa Tahun 2010, Sarjono memanfaatkan celah lewat proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk dijual ke Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Meruya Selatan, Jakarta Barat. Adapun tanah yang dijual tersangka sebagai berikut.
1. SHM No. 2883 luas 1.747 m2 dijulan dengan harga Rp. 1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah)
2. SHM No. 5000 yang beririsan dengan persil 108 sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
Herwatan menjelaskan tersangka melanggar sejumlah peraturan terkait pengelolaan tanah desa dan tanah Kasultanan, seperti Permendagri No. 4 Tahun 2007, Peraturan Gubernur DIY No. 11 Tahun 2008, Perda DIY No. 1 Tahun 2017, serta Pergub DIY No. 34 Tahun 2017. Selain itu, atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Akibat perbuatan tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara Pemerintah Kalurahan Tegaltirto berdasarkan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. X.700/56/PM/2025 tanggal, 23 Mei 2025 sebesar Rp 733.084.739," jelasnya.
Kejati DIY langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini untuk menghindari tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidananya.
"Bahwa karena sudah terpenuhinya syarat subyektif, obyektif penahanan serta guna mempercepat proses penyidikan tersangka S akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas II Yogyakarta mulai tanggal 11 September 2025 s/d 30 September 2025," pungkasnya.
(aku/apu)
Komentar Terbanyak
Siasat Anggun Sopir Bank Pencuri Rp 10 M Hilangkan Jejak Selama Buron
Gelagat Anggun Sopir Bank Gondol Rp 10 M Sebelum Ditangkap
Penjelasan Menkeu Purbaya soal Postingan Anaknya 'Lengserkan Agen CIA'