Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan didakwa lalai berkendara dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan Argo Ericko Achfandi meninggal dunia. Pihak Christiano meminta hakim menolak dakwaan itu.
Hal itu disampaikan dalam eksepsinya yang disampaikan di depan majelis hakim PN Sleman. Ada beberapa hal yang disoroti dalam eksepsi tersebut termasuk penyebutan nama dan kelalaian korban.
"Oleh karena dakwaan penuntut umum berkali-kali keliru menyebutkan nama terdakwa 'Pengidahen' namun dituliskan 'Pengindahen', maka telah sangat beralasan bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan dakwaan penuntut umum Error In Persona dan telah sangat beralasan demi hukum untuk dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima oleh Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a-quo," kata pengacara Christiano, Achiel Suyanto, saat dihubungi wartawan, Rabu (10/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim penasihat hukum berpendapat bahwa surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materiel yaitu harus cermat, jelas, dan lengkap. Dia bilang JPU dianggap tidak cermat karena mendakwa Christiano melakukan kelalaian.
Menurutnya, korbanlah yang lalai karena tidak memberi isyarat saat akan mengubah arah. Sedangkan terdakwa tengah menggunakan jalur kanan untuk mendahului.
"Tidak cermat sebab dugaan kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindakan kelalaian dari korban sendiri yang tidak memberikan isyarat maupun tanda ketika akan mengubah arah. Sedangkan terdakwa Christiano dalam keadaan ketika ingin mendahului korban telah menggunakan jalur kanan dari kendaraan yang akan dilewati (kendaraan korban). Terdakwa mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup untuk mendahului," ujarnya.
Menurut penasihat hukum, jaksa tidak tegas membedakan apakah perbuatan Christiano masuk kategori kelalaian sebagaimana Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau kesengajaan sesuai Pasal 311 ayat 5.
"Kedua pasal itu berbeda secara prinsipil, sehingga uraian jaksa yang sama pada dua dakwaan menunjukkan ketidakcermatan," lanjut Achiel.
Melalui eksepsi ini, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, serta memulihkan hak-haknya.
Christiano Didakwa 2 Pasal
Diketahui, sidang perdana kasus ini digelar PN Sleman pada Rabu (3/9). JPU Rahajeng Dinar menjelaskan kronologi kecelakaan dalam dakwaannya.
"Bahwa Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengindahen Tarigan mengendarai Mobil BMW nopol B 1442 NAC dengan TNKB terpasang No.Pol: F 1206) dari arah selatan menuju arah utara Jalan Palagan Tentara Pelajar tepatnya Dusun Sedan, Kelurahan Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman dengan kecepatan sekitar 70 km/jam bermaksud mendahului Honda Vario nopol B 3373 PCG yang dikendarai oleh korban Argo Ericko Achfandi," kata Rahajeng saat membacakan surat dakwaan di PN Sleman, Rabu (3/9/2025).
Mobil terdakwa melaju hingga melebihi garis marka dengan kecepatan yang tinggi dan bersamaan dengan itu korban bermaksud putar arah ke selatan. Karena jarak terlalu dekat sehingga terjadi benturan antara kedua kendaraan.
"Korban Argo Ericko Achfandi mengalami luka cedera kepala berat, bibir atas sobek, paha kiri memar, lecet tangan kiri dan meninggal," ujarnya.
Rahajeng bilang, bahwa pada saat mengendarai mobil, kecepatan mobil yang dikendarai terdakwa sekitar 70 km/jam.
"Sementara di Jalan Palagan yang dilalui oleh Terdakwa terpasang rambu batas kecepatan yang diizinkan pada ruas jalan tersebut di atas adalah maksimal 40 km/jam," ujarnya.
Selain itu, faktor kelalaian lainnya yang dilakukan Christiano pada saat mengendarai Mobil BMW yakni tidak menggunakan kacamata.
"Padahal seharusnya ia memakai kacamata karena mengalami mata silinder sehingga mengganggu konsentrasi dan penglihatan pada saat mengemudikan mobil di malam hari," ujarnya.
Untuk itu, Christiano didakwa pada dakwaan kesatu Pasal 310 ayat 4 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Atau kedua 'Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan'.
(afn/apl)
Komentar Terbanyak
Siasat Anggun Sopir Bank Pencuri Rp 10 M Hilangkan Jejak Selama Buron
Gelagat Anggun Sopir Bank Gondol Rp 10 M Sebelum Ditangkap
Sopir Bank Gondol Uang Rp 10 M Ditangkap di Rumah yang Baru Ditempati 3 Hari