Bikin Konten Ugal-ugalan Ayunkan Celurit, 5 Pelajar Kulon Progo Dibekuk

Bikin Konten Ugal-ugalan Ayunkan Celurit, 5 Pelajar Kulon Progo Dibekuk

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Rabu, 10 Sep 2025 16:00 WIB
Tangkapan layar video saat lima remaja beraksi ugal-ugalan membawa sajam di Kulon Progo.
Tangkapan layar video saat lima remaja beraksi ugal-ugalan membawa sajam di Kulon Progo. (Foto: dok. Instagram/@gegerkulonprogo)
Kulon Progo -

Lima pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap polisi setelah membuat konten yang meresahkan masyarakat. Mereka bikin video berisi aksi mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan sembari membawa celurit dan menggesekkan standart motor di aspal hingga memercikkan api.

Lima pelajar yang masih berusia 15 tahun asal Panjatan dan Wates ini ditangkap oleh tim Resmob Polres Kulon Progo, pada Selasa (9/9/2025) malam. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti termasuk sebilah celurit yang dipakai dalam pembuatan video.

"Yang diamankan ada satu celurit, tiga sepeda motor dan satu HP milik pelaku yang dipakai membuat video," ujar Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Andriana Yusup, saat ditemui wartawan di Mapolres Kulon Progo, Rabu (10/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusup menerangkan terungkapnya kasus ini berawal dari video yang diunggah oleh akun Instagram @gegerkulonprogo pada Minggu (7/9/2025) malam. Video tersebut menunjukkan aksi pelaku yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan di sekitar Buk Begal, Panjatan, Kulon Progo pada Minggu sekitar pukul 00.30 WIB.

Tak hanya itu, para pelaku juga menggesekan standar motornya di jalan hingga menimbulkan percikan api dan salah satu pelaku nampak mengayunkan senjata tajam jenis celurit. Hingga hari ini video tersebut sudah ditonton sebanyak 76 ribu kali dan dibanjiri komentar warganet. Mayoritas mengecam aksi pemotor tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kejadiannya pada Minggu (7/9) pukul 00.30 WIB. Kami menemukan informasi di media sosial sehingga itu mengakibatkan keresahan masyarakat. Oleh karena itu kami dari Polres Kulon Progo langsung melaksanakan kegiatan penyelidikan, dengan hasil penyelidikan itu kami mengamankan lima orang kebetulan masih remaja di bawah umur," terangnya.

Yusup mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa motif pelaku melakukan aksi tersebut karena ingin viral. Sejauh ini belum ada laporan korban dari aktivitas tersebut.

"Terkait motif, berdasarkan interogasi terhadap pelaku bahwa motifnya adalah untuk memviralkan dirinya. Sementara karena itu. (Mau tawuran?) Bukan karena itu, karena korban sementara nihil. Jadi ini buat eksistensi kelompok remaja tersebut," jelasnya.

Yusup mengatakan pihaknya tetap memproses para pelaku meskipun masih di bawah umur. Para pelaku bakal diancam dengan UU Darurat karena memiliki senjata tajam yang bukan dipakai sebagaimana mestinya.

"Pasal yang kami kenakan kepada pelaku yaitu pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 berkaitan dengan UU Darurat yang fokus pada kepemilikan senjata tajam," ujarnya.

"Kami tetap memproses hukum sesuai prosedur. Kami juga akan undang Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan Dinsos (Dinas Sosial) keterkaitan dengan anak yang berlawanan dengan hukum," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Yusup mengimbau kepada seluruh masyarakat Kulon Progo untuk menjaga kondusifitas. Selain itu juga meminta para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka dan jangan segan melapor ke polisi.

"Dan imbauan kepada seluruh orang tua yang punya anak sekolah agar dijaga anak-anaknya, apabila ada keluh kesah terhadap anaknya monggo bisa dilaporkan kepada pihak berwenang. Ada program polda maupun polres terkait dengan ibu memanggil. Nanti bisa dihubungi dari Polsek polres bahkan langsung Kalurahan. Nanti kita koordinasikan dengan Bhabinkamtibmas. Sehingga bisa melaksanakan kegiatan penjemputan anak-anak yang masih berada di luar jam malam," ujarnya.




(aap/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads