Pelaku Pembantaian Keluarga Sachroni Terancam Hukuman Mati

Pelaku Pembantaian Keluarga Sachroni Terancam Hukuman Mati

Wisma Putra - detikJogja
Rabu, 10 Sep 2025 10:49 WIB
Pelaku pembunuhan sekeluarga di Indramayu.
Pelaku pembunuhan sekeluarga di Indramayu. Foto: Wisma Putra/detikJabar
Jogja -

Ririn Rifanto (35) adalah dalang pembantaian keluarga Sachroni di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu. Dia dibantu temannya Prio Bagus Setiawan (29) dalam melakukan aksi tersebut. Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman mati.

Dilansir detikJabar pada Rabu (10/9/2025), ada lima korban tewas dalam pembantaian yang dilakukan Ririn dan Prio. Mereka yakni Budi Awaludin (45), Sachroni (78) ayah dari Budi, Euis Juwita Sari (43) istri budi, dan dua anak Budi berumur 7 tahun inisial RK serta 8 bulan inisial B.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyebutkan pembunuhan itu telah direncanakan Ririn sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mens rea-nya (niat jahat) si pelaku, pertama adalah kalau dari berita acara pemeriksaan, dia meminjam kendaraan, sewa kendaraan tapi mogok. Yang bersangkutan minta dikembalikan, tapi ditagih ke korban sudah dibelikan keperluan. Dari situ lah timbul niat perencanaan, makanya mengajak saudara P untuk melakukan pembunuhan, sehingga menjanjikan sebesar Rp 100 juta," jelasnya, Rabu (10/9/2025).

ADVERTISEMENT

Ririn juga berniat untuk mengambil harta milik korban selain berencana melakukan pembunuhan.

"Motifnya adalah satu dendam, yang kedua adalah masalah ekonomi. Karena pengin mengambil harta daripada korban," ungkap Hendra.

Adapun Prio mengakui dirinya melakukan kejahatan baru pertama kali. Sementara diakui Ririn, dirinya pernah melakukan kejahatan sehingga pembunuhan satu keluarga itu adalah kejahatan keduanya.

Hendra menyebutkan Ririn adalah seorang residivis. "Salah satu adalah mantan residivis, pasal penganiayaan, luka berat dan yang R itu pelaku utamanya. Yang P, belum pernah. Karena baru diajak sekali," kata Hendra.

Catatan kriminal Ririn itu pun membuat tim gabungan Polres Indramayu dan Polda Jabar mudah untuk melacak Ririn yang kabur.

"Scientific Crime Identification, kita menemukan dua sidik jari, dan kebetulan identiknya dengan saudara pelaku (Ririn)," ujar Hendra.

Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman mati. Pelaku juga dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.




(afn/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads