Apa Itu Ad Interim? Ini Arti dan Peran Pejabatnya dalam Pemerintahan

Apa Itu Ad Interim? Ini Arti dan Peran Pejabatnya dalam Pemerintahan

Ulvia Nur Azizah - detikJogja
Selasa, 09 Sep 2025 18:26 WIB
Potret seorang pejabat pemerintahan
Ilustrasi pejabat ad interim. (Foto: freepic.diller/Freepik)
Jogja -

Istilah ad interim kerap muncul dalam pemerintahan ketika seorang pejabat harus digantikan sementara. Namun, tidak semua orang memahami sebenarnya apa itu ad interim dan bagaimana penggunaannya dalam sistem administrasi negara.

Dalam roda pemerintahan, kekosongan jabatan penting seperti menteri bisa terjadi kapan saja, baik karena pejabat definitif berhalangan, sakit, ataupun alasan lain. Untuk memastikan tugas-tugas negara tetap berjalan lancar, dikenal sebuah mekanisme penunjukan pejabat ad interim.

Ingin tahu lebih dalam mengenai istilah ad interim dalam pemerintahan, detikers? Mari simak penjelasan lengkap berikut ini yang dihimpun dari laman The Law Dictionary, artikel ilmiah Kewenangan Pelaksana Tugas Menteri dalam Mengambil Keputusan dan Tindakan yang Bersifat Strategis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tulisan Sigit Edi Dwitama, serta skripsi Kedudukan Menteri Ad Interim dalam Pemerintahan Indonesia (Tela'ah Siyasah Syar'iyyah) tulisan Ariansyah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Intinya:

  • Menteri ad interim adalah pejabat non definitif yang hanya bertugas sementara menggantikan pejabat definitif untuk menjaga jalannya administrasi kementerian.
  • Wewenangnya terbatas hanya pada urusan administratif, tidak boleh membuat kebijakan strategis, mengangkat pejabat, maupun menggunakan diskresi.
  • Keputusan strategis hanya sah bila seizin presiden.

ADVERTISEMENT

Apa Itu Ad Interim dalam Pemerintahan?

Istilah ad interim berasal dari bahasa Latin yang berarti "untuk sementara waktu" atau "selama waktu tertentu". Dalam pengertian umum, ad interim merujuk pada posisi atau jabatan yang dijalankan secara sementara oleh seseorang ketika pejabat definitif sedang berhalangan.

Dalam definisi hukum, seorang officer ad interim adalah pejabat yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan sementara atau melaksanakan tugas karena pejabat tetapnya tidak dapat menjalankan kewajiban akibat ketidakhadiran atau kondisi tertentu. Jika dikaitkan dengan sistem pemerintahan di Indonesia, istilah ad interim melekat pada jabatan menteri ketika pejabat definitif tidak dapat menjalankan tugasnya untuk sementara waktu.

Berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terdapat dua kategori pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif. Pertama, pelaksana harian (Plh) yang menjalankan tugas ketika pejabat berhalangan sementara. Kedua, pelaksana tugas (Plt) yang mengambil alih tugas ketika pejabat berhalangan tetap.

Dari ketentuan tersebut, pejabat ad interim dapat dipahami sebagai pejabat pemerintahan non definitif. Artinya, kedudukannya tidak penuh sebagaimana pejabat definitif, melainkan hanya terbatas pada bidang administratif.

Tugas utamanya memastikan keberlangsungan administrasi dan fungsi kementerian tetap berjalan, tanpa memiliki kewenangan strategis untuk membuat kebijakan baru atau keputusan yang bersifat menetap.

Peran Pejabat Ad Interim

Dasar hukum utama yang mengatur batasan wewenang pejabat sementara adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) UU ini, pejabat ad interim (pelaksana tugas) memiliki peran atau fungsi utama yang jelas yaitu melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap atau sementara.

Dari pasal ini, dapat disimpulkan bahwa kedudukan seorang menteri ad interim adalah sebagai pejabat non-definitif yang perannya berfokus pada keberlangsungan tugas-tugas administratif, bukan pengambilan kebijakan.

Batasan Mutlak Kewenangan Pejabat Ad Interim

Setelah memahami pengertiannya, pertanyaan baru pun muncul, sejauh mana kewenangan yang dimiliki oleh pejabat ad interim khususnya untuk menteri? Berdasarkan hukum positif di Indonesia, kewenangan seorang menteri ad interim sangat terbatas. Berikut adalah batasan-batasan kewenangan yang tidak boleh dilanggar oleh seorang menteri ad interim:

1. Dilarang Mengambil Keputusan Strategis (Policy)

Ini adalah batasan paling fundamental. Seorang menteri ad interim tidak memiliki hak untuk membuat keputusan atau kebijakan yang berdampak luas. Wewenang mereka hanyalah di bidang administratif.

Contoh kasusnya adalah ketika Hatta Rajasa menjabat sebagai Menteri Keuangan ad interim pada 2013, ia tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau memutuskan kebijakan sebuah proyek.

2. Tidak Berhak Mengangkat Pejabat

Seorang menteri ad interim tidak memiliki otoritas untuk mengangkat atau menunjuk seseorang untuk menduduki jabatan strategis di lingkungan kementeriannya. Tugas ini sepenuhnya menjadi hak pejabat definitif.

3. Tidak Dapat Menggunakan Diskresi (Freies Ermessen)

Diskresi adalah wewenang pejabat untuk mengambil keputusan mandiri ketika peraturan tidak ada, tidak lengkap, atau terjadi stagnasi pemerintahan. Menteri ad interim tidak dapat menggunakan hak ini karena dua alasan utama. Pertama, posisi mereka sangat terikat pada arahan Presiden. Selain itu, mereka tidak mendapatkan pendelegasian wewenang secara langsung dari undang-undang maupun Presiden untuk bertindak mandiri.

Sebagai contoh, pada 2016, Luhut Binsar Panjaitan saat menjabat Menteri ESDM ad interim mengeluarkan Surat Keputusan No. 6752 K/70/MEM/2016. SK ini dinilai tidak sah karena melampaui wewenang dan tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan diskresi yang sah bagi seorang pejabat ad interim.

4. Keputusan Strategis Harus Seizin Presiden

Satu-satunya cara bagi menteri ad interim untuk dapat mengeluarkan keputusan yang bersifat strategis adalah jika ia telah mendapatkan izin atau perintah secara langsung dari Presiden. Tanpa adanya mandat khusus ini, setiap kebijakan strategis yang diambil dianggap cacat secara formil dan materiil, bahkan dapat dibatalkan.

Demikianlah tadi penjelasan lengkap mengenai ad interim, khususnya dalam konteks pemerintahan di Indonesia. Semoga bermanfaat!




(sto/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads