Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara soal polemik tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD DIY. Padahal, DPR RI sudah memangkas beberapa tunjangan termasuk tunjangan rumah.
Sultan mengatakan aturan terbaru soal tunjangan tersebut menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri. Pihaknya nanti akan menyesuaikan arahan pusat soal peraturan gubernurnya.
"Belum ada pembicaraan itu, nanti kan nunggu aturan dari Departemen (Kementerian), iya pusat menentukan dulu," jelas Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Selasa (9/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sultan, nantinya Kementerian Dalam Negeri akan memutuskan apakah akan ada tunjangan yang dihilangkan atau dikurangi. Dengan dasar itu, pemerintah daerah nantinya akan membuat peraturan turunannya.
"Semua itu kan dasarnya dari departemen (kementerian) dalam negeri, tambah atau tidak, makin besar atau tidak, kan ada keputusan departemen. Jadi nunggu, selama nggak ada, ya nggak ada," jelasnya.
"Yang Jakarta, DPR sendiri kan juga belum putus. Nanti akan jadi keputusan dengan eksekutif. Ndak bisa kita ambil insiatif sendiri, kita kan bagian dari negara kesatuan," jelas Sultan.
Tunjangan Rumah DPRD DIY Capai Rp 27,5 Juta
Sebelumnya, Anggota DPRD DIY menerima tunjangan rumah hingga Rp 27,5 juta tiap bulannya. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DIY, Yudi Ismono, menyebut tunjangan ini sudah sesuai dengan perundang-undangan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 78 Tahun 2019, di mana tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD DIY ditetapkan sebesar Rp 27,5 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 22,9 juta per bulan sedangkan bagi anggota Rp 20,6 juta per bulan.
Adapun berdasarkan Pergub DIY Nomor 77 Tahun 2024, anggota DPRD DIY juga memperoleh tunjangan transportasi. Untuk ketua sebesar Rp 22,5 juta, wakil ketua Rp 19,5 juta, dan anggota Rp 17,5 juta.
"Semua DPR RI, DPRD semua mendapatkan hak itu, karena itu hak. Kesimpulannya semua anggota DPR RI, dan DPRD seluruh Indonesia mendapatkan hak-hak tersebut," ujar Yudi saat ditemui di kantor DPRD DIY, Kota Jogja, Senin (8/9).
Yudi juga memberikan respons terkait pemberhentian tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI per 31 Agustus 2025. Yudi bilang, pihaknya masih menunggu aturan baru bila pencabutan tersebut berdampak ke daerah.
"Kita pakai hipotesa akan berdampak atau tidak, tetapi pasti ada aturan atau undang-undang, entah itu PP atau bentuk apapun yang mengatur ulang," ujarnya.
"Semua kan menggunakan pendekatan aturan. Ini bukan kebijakan daerah tetapi menggunakan undang-undang pusat yang diacu bersama oleh pemerintah daerah," pungkas Yudi.
(ams/ahr)
Komentar Terbanyak
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Lokataru Sebut Delpedro Marhaen Tetap Semangat Meski Ditetapkan Tersangka
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis