Tunjangan Rumah Anggota DPRD DIY Capai Rp 27,5 Juta per Bulan

Tunjangan Rumah Anggota DPRD DIY Capai Rp 27,5 Juta per Bulan

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Senin, 08 Sep 2025 18:42 WIB
Sekretaris Dewan DPRD DIY, Yudi Ismono di Kantor DPRD DIY, Kota Jogja, Senin (8/9/2025).
Sekretaris Dewan DPRD DIY, Yudi Ismono di Kantor DPRD DIY, Kota Jogja, Senin (8/9/2025). Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja
Jogja -

Anggota DPRD DIY menerima tunjangan rumah hingga Rp 27,5 juta tiap bulannya. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DIY, Yudi Ismono, menyebut tunjangan ini sudah sesuai dengan perundang-undangan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 78 Tahun 2019, di mana tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD DIY ditetapkan sebesar Rp 27,5 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 22,9 juta per bulan sedangkan bagi anggota Rp 20,6 juta per bulan.

Adapun berdasarkan Pergub DIY Nomor 77 Tahun 2024, anggota DPRD DIY juga memperoleh tunjangan transportasi. Untuk ketua sebesar Rp 22,5 juta, wakil ketua Rp 19,5 juta, dan anggota Rp 17,5 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua DPR RI, DPRD semua mendapatkan hak itu, karena itu hak. Kesimpulannya semua anggota DPR RI, dan DPRD seluruh Indonesia mendapatkan hak-hak tersebut," ujar Yudi saat ditemui di kantor DPRD DIY, Kota Jogja, Senin (8/9/2025).

ADVERTISEMENT

Yudi juga memberikan respons terkait pemberhentian tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI per 31 Agustus 2025. Yudi bilang, pihaknya masih menunggu aturan baru bila pencabutan tersebut berdampak ke daerah.

"Kita pakai hipotesa akan berdampak atau tidak, tetapi pasti ada aturan atau undang-undang, entah itu PP atau bentuk apapun yang mengatur ulang," ujarnya.

"Semua kan menggunakan pendekatan aturan. Ini bukan kebijakan daerah tetapi menggunakan undang-undang pusat yang diacu bersama oleh pemerintah daerah," pungkas Yudi.




(ams/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads