Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop

Nasional

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop

Devi Puspitasari - detikJogja
Kamis, 04 Sep 2025 16:16 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (ketiga kiri) didampingi kuasa hukum Hotman Paris (kedua kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan ketiga terhadap Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek yang  menghabiskan anggaran Rp9,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./nz
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (ketiga kiri). Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Jogja -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025), dikutip dari detikNews.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menambahkan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti dan berbagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024," ujar dia.

Diketahui, Nadiem sudah dua kali diperiksa dalam kasus itu. Pertama pada Senin (23/6) lalu, selama sekitar 12 jam. Kedua pada Selasa (15/7) lalu, selama sekitar 9 jam. Pemeriksaan ketiga berlangsung hari ini. Nadiem juga dicegah ke luar negeri selama 6 bulan sejak 19 Juni lalu.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

Empat Tersangka Selain Nadiem

  1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
  2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
  3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
  4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).




(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads