Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025), dikutip dari detikNews.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menambahkan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti dan berbagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024," ujar dia.
Diketahui, Nadiem sudah dua kali diperiksa dalam kasus itu. Pertama pada Senin (23/6) lalu, selama sekitar 12 jam. Kedua pada Selasa (15/7) lalu, selama sekitar 9 jam. Pemeriksaan ketiga berlangsung hari ini. Nadiem juga dicegah ke luar negeri selama 6 bulan sejak 19 Juni lalu.
Di sisi lain, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.
Empat Tersangka Selain Nadiem
- Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
- Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
- Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
- Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).
(dil/ams)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan