Laras Faizati menjadi tersangka kasus konten untuk mengajak membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Karier Laras di Majelis Antar-Parlemen ASEAN (ASEAN Inter-Parliamentary Assemblu/AIPA) pun hancur.
Dilansir detikNews, AIPA merupakan badan parlemen regional yang berfungsi sebagai pusat komunikasi dan informasi antarparlemen negara-negara anggota ASEAN untuk mendorong kerja sama dan pemahaman di kawasan. AIPA bertujuan mempercepat terwujudnya kerja sama Komunitas ASEAN.
Kuasa hukum keluarga Laras, Abdul Gafur Sangadji, menyebut kliennya hanya meluapkan rasa kecewa terhadap Polri usai kasus tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat dilindas mobil rantis Brimob. Gofur menyebut Laras bekerja di AIPA, dan memiliki pengalaman internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerja di sebuah organisasi internasional namanya AIPA di bawah organisasi ASEAN. AIPA itu adalah ASEAN Inter-Parliamentary Assembly dan dia adalah anak muda Indonesia yang bekerja di AIPA," kata Gafur di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
AIPA Pecat Laras Faizati
Menanggapi itu, AIPA menyampaikan pernyataannya. Saat ini Laras telah dipecat karena dinilai melanggar disiplin.
"Sekretariat menjatuhkan tindakan disipliner yang tegas berupa pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, ia tidak lagi bekerja di Sekretariat," kata Secretary General of AIPA, H.E. Ar. Siti Rozaimeriyanty Dato Haji Abdul Rahman dalam unggahan AIPA dalam akun Instagramnya, Rabu (3/9).
AIPA pun menegaskan postingan Laras dibuat dalam kapasitas pribadi. AIPA menegaskan konten Laras tidak mewakili AIPA.
"Sekretariat ingin mengklarifikasi bahwa unggahan yang dimaksud dibuat di akun media sosial pribadi individu tersebut, dalam kapasitas pribadinya, dan semata-mata mewakili pendapat pribadinya," tulisnya.
Meski begitu, AIPA membenarkan saat postingan itu dibuat, Laras masih berstatus sebagai staf AIPA. "Namun, diakui bahwa pada saat unggahan tersebut dibuat, individu tersebut masih menjabat sebagai staf Sekretariat AIPA," ujarnya.
Di sisi lain AIPA memahami efek postingan itu. AIPA juga menyebut jika konten Laras itu juga berdampak pada AIPA.
"Meskipun tindakannya sepenuhnya bersifat pribadi dan di luar kendali lembaga, Sekretariat mengakui keseriusan implikasinya terhadap hubungan AIPA dan ASEAN," katanya.
Saat ini, AIPA tengah melakukan evaluasi internal. AIPA akan merumuskan SOP seusai kejadian ini.
"Sekretariat sedang melakukan evaluasi internal, termasuk perumusan prosedur operasi standar yang jelas serta edukasi dan kesadaran staf yang berkelanjutan," ujarnya.
AIPA menyesalkan terjadinya kegaduhan tersebut. AIPA meminta maaf atas hal ini.
"Kami menyesalkan kegaduhan yang disebabkan oleh insiden ini dan menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada semua pihak yang telah terdampak," tutupnya.
Laras Dituding Menghasut Bakar Mabes Polri
Sebagai informasi, Laras ditangkap pada 1 September 2025 di rumahnya di Cipayung, Jakarta. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram milik Laras.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9).
Laras dinilai membuat konten hasutan melalui akun IG pribadinya saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri. Himawan mengatakan dalam postingannya, Laras mengajak massa membakar gedung Mabes Polri.
"Membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi masa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," kata dia.
Laras sudah ditahan di Rutan Bareskrin Mabes Polri. Laras dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Laras juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, ibunda Laras, Fauziah berharap proses hukum terhadap putrinya tak dilanjutkan. Dia mengatakan Laras langsung pulang ke rumah usai bekerja.
"Laras itu adalah anak yang baik, dia nggak pernah mengikuti organisasi apapun. Dia bekerja hanya pulang dari kantor ya pulang ke rumah. Tapi saat kemarin itu kan nggak dia aja," ujarnya.
(ams/ams)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan