Menko Polhukam Periode 2019-2024, Mahfud MD, angkat bicara terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal situasi ricuh sudah ada yang mengarah ke makar dan terorisme. Mahfud pun meminta oknum terduga makar segera ditangkap.
Mahfud pun membeberkan definisi makar sesuai yang diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menggantikan KUHP lama.
"Makar itu kan ada di undang-undang hukum pidana ya, satu, ingin menggulingkan pemerintah yang sah. Dua, ada gerakan untuk, presiden dan wakil presiden tidak bisa bekerja, itu makar namanya," jelasnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Kamis (4/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud mengatakan, jika aksi yang terjadi belakangan ini termasuk tindakan yang dijelaskan dalam UU tersebut, ia pun meminta pemerintah untuk menangkap pelaku yang dianggap melakukan makar itu.
"Apa ada ke arah itu (tindakan yang dijelaskan di UU)? Saya tidak tahu, kan Pemerintah lebih tahu," ungkapnya.
"Ya ditangkap saja kalau ada yang makar," tegas Mahfud.
Sebelumnya, diberitakan detikNews, Presiden Prabowo mengatakan situasi ricuh saat ini sudah ada yang mengarah ke makar dan terorisme. Dia meminta agar pelaku ditindak tegas.
"Sekali lagi, aspirasi murni yang disampaikan harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi. Namun kita tidak dapat pungkiri bahwa sudah mulai keliatan gejala adanya tindakan-tindakan di luar hukum, bahkan melawan hukum, bahkan ada yang mengarah kepada makar dan terorisme," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Minggu (31/8).
Dia memberi perintah kepada Polri dan TNI untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya. Yakni tindakan untuk mereka yang melakukan perusakan.
"Kepada pihak kepolisian dan TNI saya perintahkan untuk mengambil tindakan yang setegas-tegasnya terhadap segala macam bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan terhadap rumah individu, atau tempat-tempat umum, atau sentra-sentra ekonomi," tegasnya.
"Sesuai dengan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Prabowo mengingatkan lagi agar masyarakat bisa menyampaikan aspirasi murni secara damai. Dia memastikan semua akan didengar dan dicatat.
"Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi murni secara damai. Kami pastikan akan didengar, akan dicatat, dan akan kita tindaklanjuti," katanya.
Di kesempatan yang berbeda, Prabowo juga mengungkit kasus massa rusuh yang membakar gedung DPRD Makassar sehingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Menurut dia, aksi membakar gedung pemerintahan sebagai bentuk makar.
"Dan ingat, di Sulawesi Selatan, 4 ASN, orang tidak bersalah, orang tidak berpolitik, menjadi korban. Gedung DPRD dibakar, ini tindakan-tindakan makar ini. Ini bukan penyampaian aspirasi," kata Prabowo di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Senin (1/9/2025).
(afn/ams)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang