Polisi Tahan Laras Faizati gegara Posting Ajakan Bakar Mabes Polri

Nasional

Polisi Tahan Laras Faizati gegara Posting Ajakan Bakar Mabes Polri

Tim detikcom - detikJogja
Kamis, 04 Sep 2025 09:36 WIB
Direktorat Reserse Siber Polri menetapkan Laras Faizati sebagai tersangka atas hasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. (Rumondang/detikcom)
Foto: Direktorat Reserse Siber Polri menetapkan Laras Faizati sebagai tersangka atas hasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. (Rumondang/detikcom)
Jogja -

Polisi menangkap wanita bernama Laras Faizati (26) karena mengunggah konten provokasi. Postingan Laras dinilai sebagai hasutan agar massa membakar Mabes Polri.

Dilansir dari detikNews, Laras ditangkap pada Minggu (1/9). Dia langsung ditahan di rutan Mabes Polri.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan, Laras ditangkap karena membuat dan mengunggah video menghasut agar massa membakar Mabes Polri. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram milik Laras.

"Membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi masa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," kata dia.

ADVERTISEMENT

"Tersangka membuat konten di lokasi yang berkaitan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan. Yang bersangkutan memposting pada saat ada demo di Mabes Polri di mana berpotensi memberikan penguatan anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram Laras Faizati 4008," imbuhnya.

Keluarga Protes

Keluarga Laras keberatan atas penetapan tersangka itu. Kuasa hukum keluarga Laras, Abdul Gafur Sangadji, menyebut Laras hanya meluapkan kekecewaannya terhadap Polri karena tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.

"Beliau mengkritik dan beliau menyampaikan kekecewaannya kenapa Polri dalam menangani aksi demonstrasi masyarakat, aksi demonstrasi mahasiswa, sampai kemudian terlindasnya seorang sopir ojol warga negara Indonesia, sampai kemudian berpulang gugur, tapi kemudian tidak ditangani dengan baik," kata Gafur di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9).

Gafur menyebut Laras jadi tersangka tanpa ada klarifikasi. Gafur menilai ada upaya masif dari polisi untuk membungkam suara masyarakat.

"Beliau punya pengalaman internasional, beliau menguasai bahasa Inggris dengan sangat baik, beliau bergaul dalam komunitas internasional. Tapi kemudian beliau hari ini harus ditahan oleh Bareskrim Polri karena kritikan dan kekecewaannya terhadap Bareskrim," sebut Gafur.

"Ini yang kami sedang lihat hari ini adalah ada upaya masif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk membungkam suara-suara publik. Suara-suara kritis dari anak-anak muda yang cerdas yang seharusnya kita bangga sama mereka," sambung dia.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, buka suara soal kritik pihak keluarga bahwa Laras ditangkap tanpa diminta klarifikasi terlebih dahulu. Ia menyebut bahwa tindak pidana siber adalah tindak pidana yang memiliki kekhususan tersendiri.

"Perubahan ini bisa juga perubahan terkait dengan penghilangan barang bukti atau perubahan barang bukti yang itu kita dapatkan secara digital," jelas Himawan.

"Oleh sebab itu, ini adalah strategi penyidikan yang kita lakukan sehingga kita langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," lanjutnya.




(afn/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads