Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah untuk menyetop gaji dan tunjangan DPR nonaktif. MKD telah menyurati Kesejkenan DPR untuk penghentian itu.
"MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji-tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata Dek Gam saat dihubungi, Rabu (3/9/2025), dilansir dari detikNews.
Dia mengatakan permintaan itu tak hanya untuk lima anggota Dewan yang sudah dinonaktifkan. Namun juga berlaku untuk kemudian hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita nggak nyebutkan lima ya, bisa jadi bertambah nanti ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi, siapa lagi yang bakal kita panggil," ujar politikus PAN ini.
"Yang lima sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa bertambah. Nanti kita lihat, jadi kita nggak nyebutkan lima orang itu," tambahnya.
Diketahui, Sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partai politik buntut pernyataan yang dinilai kontroversial hingga melukai hati rakyat. Kelima anggota DPR itu, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Nasdem), Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya (PAN), dan Adies Kadir (Golkar).
Sebelumnya Nazaruddin Dek Gam, menegaskan penonaktifan anggota DPR bukan sekadar formalitas. Dia pun mendorong para Ketum Partai agar menonaktifkan kadernya yang bermasalah.
"Kami minta ketua umum parpol untuk menonaktifkan anggota DPR yang bermasalah. Kalau sudah dinonaktifkan, artinya mereka tidak bisa lagi beraktivitas sebagai anggota DPR," ujarnya pada Minggu (31/8).
"Dengan dinonaktifkan, otomatis mereka juga tidak bisa mendapatkan fasilitas ataupun tunjangan sebagai anggota DPR RI."
(afn/ams)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang