Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono mengungkap progres terkini kasus penyelidikan meninggalnya mahasiswa Amikom, Rheza Sendy Pratama (21) usai aksi. Anggoro mengatakan ada tim dari Jakarta yang terlibat pengusutan kasus ini.
"Sementara masih kita analisa semua data keterangan yang bisa kita dapat dari berita media, dari keterangan orang tua, dan saksi-saksi yang masih kita dalami. Semua kita dalami pada prinsipnya. Masih internal, masih internal," kata Anggoro saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Selasa (2/9/2025).
"Dan ada tim dari Jakarta yang melakukan pendalaman terkait dengan kejadian yang dialami mahasiswa amikom," sambung Anggoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Anggoro merespons soal surat pernyataan keluarga yang ramai dibahas di media sosial soal 'murni musibah'. Dia meminta hal itu ditanyakan ke keluarga.
"Oh harus ditanya sama keluarganya. Jadi ditanya sama keluarganya, kita mau tanya justru pada saat kejadian, kita meminta untuk dilakukan autopsi, tapi keluarga menolak," jelasnya.
Sebelumnya, ayah almarhum Rheza, Yoyon Surono, buka suara soal tanda tangan surat tentang tak menuntut pihak manapun dan 'murni musibah' yang ramai dibahas di media sosial. Dia menjelaskan surat itu dibuat untuk mengambil jenazah Rheza di RSUP Dr Sardjito.
Yoyon menerangkan isi surat yang ditandatanganinya itu terkait dengan pihak keluarga yang tidak menghendaki adanya autopsi terhadap jenazah Rheza.
"Ya intinya kita tidak menginginkan autopsi seperti itu saja. Jadi pertanggungjawaban dari perkataan kita itu dituangkan dalam secarik kertas yang di situ," kata Yoyon ditemui wartawan di kediamannya, Jaten, Sinduadi, Mlati, Sleman, Selasa (2/9).
Yoyon mengatakan sedari awal keluarga telah menerima kejadian ini sebagai musibah. Dia hanya ingin agar jenazah anaknya segera bisa dibawa pulang untuk dikebumikan.
"Nggak (bukan dari rumah sakit). Itu dari kepolisian. Tidak ada (yang memaksa)," ujarnya.
Menurutnya, surat tersebut dibuat sebagai prosedur hukum agar nantinya tidak ada miskomunikasi antara pihak keluarga dengan pihak terkait.
"Itu karena itu memang harus secara prosedur hukum kan memang seperti itu. Jadi kita juga memang harus bikin itu biar ke depannya juga ada istilahnya nggak miskomunikasi antara kami keluarga dengan pihak yang terkait," katanya.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan