Pria Gelandangan Asal Sukoharjo Tertangkap Basah Maling HP di Bantul

Pria Gelandangan Asal Sukoharjo Tertangkap Basah Maling HP di Bantul

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Kamis, 28 Agu 2025 13:04 WIB
Pelaku pencurian HP di Panggungharjo, Sewon, Bantul yang ditangkap warga, dihadirkan di Polsek Sewon, Kamis (28/8/2025).
Pelaku pencurian HP di Panggungharjo, Sewon, Bantul yang ditangkap warga, dihadirkan di Polsek Sewon, Kamis (28/8/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Warga menangkap maling HP di Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul. Penangkapan tersebut diwarnai aksi pengejaran oleh warga.

Kejadian ini berawal saat korban Puji Slamet pulang dari bekerja, Senin (25/8) sekitar pukul 09.00 WIB. Sesampainya di rumah, Puji langsung beristirahat dan meletakkan HP di sampingnya.

"Saat ditinggal istirahat itu kondisi pintu rumah korban dalam keadaan terbuka," kata Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto, kepada wartawan di Polsek Sewon, Bantul, Kamis (28/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, Puji terbangun karena terdengar sayup-sayup suara langkah kaki di dalam rumahnya. Setelah terbangun, Puji melihat seorang pria keluar dari rumahnya.

"Korban lalu refleks mencari HPnya dan ternyata sudah tidak ada di tempat semula. Curiga dengan orang yang masuk rumahnya, korban langsung melakukan pengejaran," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sembari mengejar, korban meneriaki pelaku maling yang memancing perhatian warga sekitar. Alhasil warga ikut melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Setelah kejar-kejaran itu akhirnya warga bisa menangkap pelaku beserta bukti HP korban," ucapnya.

Setelah berhasil menciduk pelaku, warga melaporkannya ke Polsek Sewon dan polisi akhirnya membawa pelaku ke Polsek. Adapun pelaku berinisial HW alias Yudi, warga Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Dari pemeriksaan, modus pelaku ini jalan kaki, dan kalau melihat rumah yang terbuka dia masuk ke dalam rumah. Nah, saat pemilik lengah dia langsung beraksi," katanya.

Rudianto menyebut jika Yudi tinggal secara menggelandang di Jogja. Selain itu, Yudi ternyata seorang residivis kasus pencurian.

"Karena itu kami menduga pelaku ini memang sudah menjadikan mencuri sebagai profesi. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, Yudi mengaku jika tidak tertangkap berniat menggunakan HP milik korban. Yudi juga mengaku sebelumnya pernah mencuri di tempat lain.

"Iya, kalau dulu sudah pernah (mencuri), tapi yang ini rencananya dibuat sendiri, dipakai sendiri," ucapnya.

Terkait hidupnya yang berpindah-pindah di Jogja, Yudi membenarkannya. Sebab, Yudi tidak memiliki pekerjaan tetap selama di Jogja.

"Tidak punya tempat tinggal, aslinya Sukoharjo. Di sini dulu kerja proyek, lalu proyek selesai tidak pulang," ujarnya.




(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads