Pegawai Homestay di Jogja Ditangkap gegara Gadaikan 4 Motor Rental

Pegawai Homestay di Jogja Ditangkap gegara Gadaikan 4 Motor Rental

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Kamis, 28 Agu 2025 12:32 WIB
Pelaku penggelapan motor rental bernisial ED di Polsek Gedongtengen, Kota Jogja, Kamis (28/8/2025).
Pelaku penggelapan motor rental bernisial ED di Polsek Gedongtengen, Kota Jogja, Kamis (28/8/2025). Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja.
Jogja -

Pria inisial ED asal Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota Jogja ditangkap polisi. ED yang merupakan seorang residivis itu ditangkap lantaran menggadaikan empat unit sepeda motor milik rental.

Kapolsek Gedongtengan, Kompol Eka Andy Nursanto, menjelaskan ED merupakan seorang pegawai di salah satu homestay di Gedongtengen, Kota Jogja.

"ED ini sebelumnya melakukan perbuatan yang sama dalam kasus sama. Dari keterangan saksi dan petunjuk perkara dilaporkan 26 Agustus di Polsek Gendongtengen dapat terungkap satu orang," ujar Eka saat rilis kasus di Polsek Gedongtengen, Kamis (28/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eka mengungkapkan, kasus ini bermula dari keluarga pelaku yang sudah kenal dengan pemilik rental motor. Sehingga pemilik rental memberikan kepercayaan kepada pelaku.

ADVERTISEMENT

"Dengan menggunakan kepercayaan itu si pemilik rental percaya, kalau unit yang dipinjam akan digunakan untuk menjemput tamunya, karena ED ini mengelola homestay. Dengan alasan untuk dipinjam kepada tamu di homestay tersebut si pemilik rental percaya," ungkapnya.

Total ada empat motor yang dpinjam pelaku. Namun, hingga beberapa lama pelaku tak kunjung membayar motor yang dia pinjam hingga membuat pemilik rental pun menanyakannya.

"Tanggal 10 (Agustus) pinjam satu, tanggal 12 dia pinjam dua. Dengan cara yang pinjaman satu dibayar, tapi barang belum balik, dia pinjam lagi dua unit. Terus tanggal 19 dia pinjam lagi satu unit dengan pengembalian dua unit yang dia sewa itu. Tapi barang di unit tersebut belum dikembalikan. Tanggal 22 merasa unit belum kembali, pemilik rental melaporkan ke Polsek," jelasnya.

"Berkat kerja sama dan penyelidikan kita bisa temukan tiga unit, dua unit Tegalrejo, satu unit di Depok. Semua sudah dipindahtangankan dengan total kerugian Rp 19 juta," ujar Eka.

Adapun empat motor berhasil diamankan polisi setelah dilacak menggunakan GPS.

"Penangkapan lewat GPS dari barang tersebut masih bisa dilacak," ucap Eka.

Total nilai empat motor yang digadaikan pelaku ditaksir mencapai hampir ratusan juta.

"Unitnya dua Vario, dua Beat. Kalau total bisa ratusan juta, kurang lebih 100 juta. Kalau tidak bisa kembali bisa segitu (kerugiannya). Per hari disewa 120-160 ribu," kata Eka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan maksimal hukuman empat tahun penjara," tutup Eka.




(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads