Kala Eks Dirut Taspen Kosasih Bertemu 4 Mantan Istri-Pacar di Pengadilan

Nasional

Kala Eks Dirut Taspen Kosasih Bertemu 4 Mantan Istri-Pacar di Pengadilan

Mulia Budi - detikJogja
Selasa, 26 Agu 2025 13:04 WIB
Antonius Kosasih
Antonius Kosasih. Foto: Ari Saputra
Jogja -

Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, bertemu keempat mantan pacar dan istrinya sekaligus dalam sidang kasus dugaan investasi fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Keempat mantan pacar dan istri Kosasih itu hadir sebagai saksi.

Dilansir detikNews pada Selasa (26/8/2025), dua mantan istri Kosasih yang hadir dalam persidangan pada Senin (25/8/2025) itu yakni Yulianti Malingkas dan Rina Lauwy.

Sementara kedua mantan pacar Kosasih yang hadir dalam persidangan kasus dugaan investasi fiktif itu Theresia Meila Yunita dan Dina Wulandari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, ketua majelis hakim melakukan pendalaman terkait usaha atau penghasilan lainnya milik Kosasih selain dari PT Taspen. Ketua majelis hakim mendalami hal tersebut terhadap Yulianti, Rina, Theresia, dan Dina.

Keempatnya pun dipersilakan hakim untuk menjawab bergantian. Soal penghasilan lain Kosasih itu mereka mengaku tidak menahu.

ADVERTISEMENT

"Kepada saksi-saksi yang dekat dengan terdakwa Pak Antonius, apakah selain terdakwa Antonius ini di Taspen, ada tidak kegiatan lain atau penghasilan lain dari terdakwa ini?" tanya hakim.

"Zaman saya nggak di Taspen dong, Pak," jawab Yulianti.

"Pada saat itu bukan di Taspen ya?" tanya hakim.

"Jaman saya masih yang susah-susah, Pak," jawab Yulianti.

"Setahu saya tidak ada, tapi di luar itu saya tidak tahu," ujar Rina.

"Yang saya tahu memang Dirut Taspen, Pak, pada saat itu," ujar Dina.

"Saya kurang tahu, Pak," ujar Theresia.

Kosasih Minta Maaf ke Yulianti dan Theresia

Dalam persidangan tersebut, Kosasih meminta maaf kepada Yulianti karena tidak menjadi suami yang teladan. Yulianti pun menerima permintaan maaf mantan suaminya itu.

"Saya juga mohon maaf bahwa selama saya menikahi Saudara saya bukan suami yang teladan," kata Kosasih.

"Dimaafkan," jawab Yulianti.

Permintaan maaf juga diungkapkan Kosasih kepada Theresia.

"Saya minta maaf sudah menyulitkan kehidupan Saudari kalau Saudari ternyata menjadi bermasalah karena saya," ungkap Kosasih.

Terdakwa perkara korupsi, eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/8/2025). Jaksa menghadirkan 21 saksi, dua di antaranya adalah Rina Lauwy (baju putih berkacamata) dan Raden Roro Dina Wulandari (baju putih). Diketahui, Rina merupakan mantan istri Kosasih dan Dina merupakan teman dekat terdakwa.Terdakwa perkara korupsi, eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/8/2025). Jaksa menghadirkan 21 saksi, dua di antaranya adalah Rina Lauwy (baju putih berkacamata) dan Raden Roro Dina Wulandari (baju putih). Diketahui, Rina merupakan mantan istri Kosasih dan Dina merupakan teman dekat terdakwa. Foto: Ari Saputra/detikcom

Perlu diketahui, Kosasih didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun dalam kasus tersebut. Diyakini jaksa, Kosasih juga menikmati hasil korupsi dalam kasus dugaan investasi fiktif itu.

Surat dakwaan juga dibacakan jaksa dari KPK untuk terdakwa lainnya, Ekiawan.

"Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menerangkan, Kosasih mengadakan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Kosasih melakukan hal tersebut bersama Ekiawan.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen (Persero) tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi," kata jaksa.

Selain itu, jaksa menerangkan, peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen disetujui oleh Kosasih untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 itu. Jaksa menjelaskan, investasi tersebut dikelola dengan tidak profesional.

"Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 secara tidak profesional," ujar jaksa.

Dari upaya tersebut, lanjut Jaksa, Kosasih meraup kekayaan sebesar Rp 28.455.791.623, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500, dan 1.262.000 won Korea.

Hal tersebut turut memperkaya Ekiawan senilai USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Jaksa menjelaskan, kasus tersebut turut memperkaya sejumlah korporasi.

"Memperkaya korporasi, yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar," ujar jaksa.

Adapun dakwaan terhadap Kosasih dan Ekiawan yakni keduanya melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads