KPK Akan Konfirmasi Pengakuan Lisa Mariana ke RK soal Korupsi BJB

Nasional

KPK Akan Konfirmasi Pengakuan Lisa Mariana ke RK soal Korupsi BJB

Adrian Akbar - detikJogja
Senin, 25 Agu 2025 20:26 WIB
Lisa Mariana penuhi panggilan KPK (Adrial/detikcom)
Lisa Mariana saat di Gedung KPK. Foto: Lisa Mariana penuhi panggilan KPK (Adrial/detikcom)
Jogja -

KPK menyatakan akan mengonfirmasi pengakuan Lisa Mariana terkait kasus korupsi iklan BJB ke mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). KPK mengungkap alasan Lisa Mariana diperiksa lebih dulu sebagai langkah awal pemeriksaan terhadap RK.

"Yang bersangkutan (Lisa), kita minta keterangan terlebih dahulu adalah merupakan langkah awal atau persiapan kita juga akan meminta keterangan kepada saudara RK tentunya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025), dilansir dari detikNews.

Selain itu, KPK juga mendapat informasi bahwa Lisa Mariana menerima aliran dana terkait kasus ini. Asep menyebut KPK mengonfirmasi hal itu ke Lisa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian ada informasi bahwa juga diduga aliran kepada saudara LM ini, makanya penyidik memanggil saudara LM untuk dikonfirmasi kebenarannya," ucap Asep.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, keterangan Lisa akan dikonfirmasi kepada RK. Namun dia belum memberi informasi kapan RK akan dipanggil.

"Ini kan baru sebelah pihak nih, dari saudara LM, kita akan konfirmasi juga kepada saudara RK," ucapnya.

Pengakuan Lisa Mariana

Diketahui KPK telah memeriksa Lisa Mariana. Usai pemeriksaan, Lisa mengklaim ada aliran dana yang diterimanya dalam kasus ini. Aliran dana itu digunakan untuk anaknya.

"Ya kan buat anak saya, benar," ujar Lisa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/8).

"Saya tidak bisa sebut nominalnya ya," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter. Kasus ini terjadi di era RK menjabat Gubernur Jabar.




(afn/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads