KPK Bakal Panggil Lisa Mariana Pekan Ini, Dalami soal Aliran Duit Kasus BJB

Nasional

KPK Bakal Panggil Lisa Mariana Pekan Ini, Dalami soal Aliran Duit Kasus BJB

Adrial akbar - detikJogja
Rabu, 20 Agu 2025 23:54 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo (Adrial/detikcom)
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Foto: Adrial/detikcom).
Jogja -

KPK akan memanggil Lisa Mariana untuk diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Jumat pekan ini. KPK menerangkan, keterangan Lisa dibutuhkan guna mengungkap perkara BJB.

"Tentu pemanggilan yang bersangkutan nanti di hari Jumat sangat dibutuhkan dan informasi-informasi yang nanti disampaikan oleh saksi tentu akan sangat membantu bagi penyidik untuk kemudian bisa mengungkap dan membuat tenang perkara ini," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025) dilansir detikNews.

"KPK juga terus mendalami terkait dengan dugaan aliran yang dikelola di dana non-bujeter di korsek BJB ini begitu, ini untuk apa saja, untuk siapa saja, artinya apa? Artinya KPK sedang melakukan follow the money," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi juga menjelaskan, Lisa dalam konteks sebagai saksi, akan didalami terkait pengetahuannya mengenai kasus ini. Dalam kasus ini Budi menyebut terus mendalami peruntukan dana non bujeter.

ADVERTISEMENT

"Tentu dalam konteks sebagai saksi, akan didalami terkait dengan apa yang dia ketahui terkait dengan perkara ini," ucapnya.

Budi menegaskan, apa pun yang dilakukan KPK semuanya berdasarkan dari alat bukti. Dengan begitu panggilan oleh penyidik KPK, lantaran pihak tersebut mengetahui soal perkara BJB.

"Tentu apa yang dilakukan oleh KPK, semuanya adalah berangkat dari alat bukti, jadi perspektifnya adalah perspektif hukum begitu ya," sebutnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.




(apl/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads