2 Ajudan Wakapolda NTT Dipatsus Usai Selingkuh-Ngamar di Hotel

Regional

2 Ajudan Wakapolda NTT Dipatsus Usai Selingkuh-Ngamar di Hotel

Yufengki Bria - detikJogja
Rabu, 20 Agu 2025 14:32 WIB
Ilustrasi patah hati
Ilustrasi 2 polisi di NTT selingkuh. Foto: Thinkstock
Jogja -

Dua pengawal pribadi (walpri) atau ajudan Wakil Kepala Kepolisidan Daerah (Wakapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Baskoro Tri Prabowo, Kompol Boyke Alexander Rawung dan Briptu Icha, mendapatkan sanksi penempatan khusus (patsus). Pasalnya, mereka kedapatan berselingkuh usai terciduk berada dalam satu kamar hotel di Kabupaten Sumba Barat.

"Jadi yang bersangkutan Kompol B dan Briptu I, sudah mendapat Patsus dan dinonjobkan dari jabatannya," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, kepada detikBali di kantornya, Selasa (19/8/2025).

Henry menjelaskan kasus perselingkuhan itu terjadi pada Jumat (8/8) di Sumba Barat. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda NTT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dijatuhi sanksi patsus, Kompol Boyke dan Briptu Icha, dimutasi ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda NTT.

ADVERTISEMENT

"Mereka masih diperiksa mendalam agar bisa mendapat hal yang objektif lagi," jelas Henry.

Henry menegaskan pemberian sanksi ini merupakan komitmen Polda NTT dalam menegakkan hukum, baik kode etik maupun disiplin, terhadap setiap anggota Polri.

"Sehingga bisa mendapatkan kepastian dan keadilan hukum. Tentunya di sini juga kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Henry.

Pembatalan Mutasi Sejumlah Perwira

Usai terkuaknya perselingkuhan tersebut, Polda NTT membatalkan surat telegram nomor ST/395/VIII/KEP/2025 yang berisi mutasi sejumlah perwira pertama (pama) dan perwira menengah (pamen). Dalam mutasi tersebut, Boyke sempat ditunjuk menggantikan Kompol Sudirman sebagai Kasat Lantas Polresta Kupang Kota.

"Ya kemarin sempat dikeluarkan TR mutasi dan yang bersangkutan dimutasi sebagai sebagai Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, tetapi dibatalkan dan posisi tersebut masih dijabat oleh Kompol Sudirman," kata Henry.

Henry menambahkan mutasi Wakapolres Timor Tengah Utara (TTU) Kompol Jemy Octovianus Noke, yang sebelumnya dipindahkan sebagai PS Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda NTT, juga ikut dibatalkan.

"Wakapolres TTU juga masih dijabat yang lama. Ini adalah wujud transparansi Polda NTT dengan berkomitmen menegakkan aturan," ujar Henry.




(apu/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads