Dua pengawal pribadi (walpri) atau ajudan Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Baskoro Tri Prabowo, yakni Kompol Boyke Alexander Rawung dan Briptu Icha, dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) akibat kasus perselingkuhan. Skandal ini berdampak batalnya mutasi perwira.
"Jadi yang bersangkutan Kompol B dan Briptu I, sudah mendapat Patsus dan dinonjobkan dari jabatannya," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra di kantornya, Selasa (19/8/2025), dilansir detikBali.
Henry menjelaskan kasus itu terjadi pada Jumat (8/8) di Sumba Barat. Keduanya kemudian diperiksa oleh Bidpropam Polda NTT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain sanksi patsus, Boyke dan Icha juga dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda NTT.
"Mereka masih diperiksa mendalam agar bisa mendapat hal yang objektif lagi," jelas Henry.
Imbas kasus ini, Polda NTT membatalkan surat telegram nomor ST/395/VIII/KEP/2025 yang berisi mutasi sejumlah perwira pertama (pama) dan perwira menengah (pamen). Dalam mutasi tersebut, Boyke sempat ditunjuk menggantikan Kompol Sudirman sebagai Kasat Lantas Polresta Kupang Kota.
"Ya kemarin sempat dikeluarkan TR mutasi dan yang bersangkutan dimutasi sebagai sebagai Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, tetapi dibatalkan dan posisi tersebut masih dijabat oleh Kompol Sudirman," kata Henry.
Henry menambahkan mutasi Wakapolres Timor Tengah Utara (TTU) Kompol Jemy Octovianus Noke yang sebelumnya dipindahkan sebagai PS Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda NTT, juga ikut dibatalkan.
"Wakapolres TTU juga masih dijabat yang lama. Ini adalah wujud transparansi Polda NTT dengan berkomitmen menegakkan aturan," ujar Henry.
(rih/ams)
Komentar Terbanyak
UGM Batalkan Sewa Gedung untuk Launching Buku Roy Suryo dkk
Ditolak UGM, Launching Buku Roy Suryo dkk Pindah ke Kafe
Judul Buku Roy Suryo dkk yang Batal Dilaunching di UC UGM: Jokowi's White Paper