Profil Inosentius Samsul, Hakim MK Lulusan UGM-Ketua Badan Keahlian DPR

Profil Inosentius Samsul, Hakim MK Lulusan UGM-Ketua Badan Keahlian DPR

Anindya Milagsita - detikJogja
Rabu, 20 Agu 2025 14:13 WIB
Inosentius Samsul (dok. Instagram BK DPR RI)
Ilustrasi Inosentius Samsul selaku hakim MK atas usulan DPR RI. (Foto: Inosentius Samsul (dok. Instagram BK DPR RI))
Jogja -

Nama Inosentius Samsul disepakati sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggantikan Arief Hidayat. Berikut sekilas profil Inosentius Samsul.

Dilansir detikNews, pada hari ini Rabu (20/8/2025) dilakukan uji kepatutan dan kelayakan atau yang lebih dikenal sebagai fit and proper test terhadap calon hakim MK. Adapun kandidatnya adalah Ketua Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yaitu Inosentius Samsul.

Komisi III DPR RI telah memutuskan untuk menyetujui Inosentius Samsul sebagai hakim MK atas usulan DPR RI untuk menggantikan Arief Hidayat. Keputusan ini diambil setelah Inosentius Samsul telah menyelesaikan tahapan fit and proper test.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal ini, anggota Komisi II DPR RI yaitu Lola Nelria Oktavia membacakan simpulan dari fit and proper yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI di Jakarta pada hari ini. Melalui simpulan tersebut tercantum nama Inosentius Samsul telah disetujui sebagai hakim MK.

"Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Lola Nelria Oktavia saat menarasikan simpulan dari putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Inosentius Samsul telah menyatakan visi dan misinya apabila ditetapkan sebagai seorang hakim MK. Mengacu dari sumber yang sama, Inosentius Samsul memiliki keinginan untuk mengubah cara pikir produk Undang-Undang DPR yang selama ini dinilai buruk.

Tidak hanya itu saja, Inosentius Samsul juga turut menjaga MK agar menjadi lembaga peradilan yang terpercaya, akuntabel, dan tentunya merdeka. Sebagai sosok yang sudah menekuni karier di DPR mencapai 35 tahun lamanya, nama Inosentius Samsul tentu membuat tidak sedikit orang penasaran.

Lantas, seperti apa sosok Inosentius Samsul yang telah resmi disetujui sebagai hakim MK? Berikut profil singkatnya.

Profil Inosentius Samsul

Mengutip dari buku 'Politik Hukum: Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam' yang ditulis oleh Inosentius Samsul, dkk., terdapat biografi penulis yang menerangkan sekilas sosok Inosentius Samsul. Di dalam buku tersebut disampaikan Inosentius Samsul lahir di Pembe, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tanggal 10 Juli 1965.

Sebagai sosok yang tertarik menekuni ilmu tentang hukum, ada sejumlah karya ilmiah yang berhasil diselesaikan olehnya. Sebut saja 'Analisis Yuridis Proteksi terhadap Orang Asli Papua di Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam' yang diterbitkan dalam buku 'Analisis Yuridis Terhadap Kebijakan Otonomi Khusus Papua'. Kemudian ada juga 'Penyelesaian Sengketa Dokter dan Pasien sebagai Konsumen Jasa Kesehatan Melalui Lembaga Mediasi'.

Nama Inosentius Samsul sendiri selama ini berkaitan erat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ini tak terlepas dari namanya yang tercatat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR.

Seperti dijelaskan dalam laman resmi Badan Keahlian DPR RI, Dr Inosentius Samsul, SH, MHum diangkat sebagai Kepala Badan pada bulan November 2019 silam. Tidak hanya bertindak sebagai Kepala Badan Keahlian DPR RI, nama Inosentius Samsul juga turut tercantum dalam daftar dewan komisaris sebuah perusahaan besar penghasil semen, yaitu PT Semen Baturaja Tbk.

Mengutip dari laman resmi perusahaan tersebut, Inosentius Samsul menjabat sebagai Komisaris Utama yang didasarkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2-24. Sebelum diangkat sebagai Komisaris Utama, Inosentius Samsul telah terlebih dahulu mengemban jabatan sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2023.

Riwayat Pendidikan Inosentius Samsul

Sebagai sosok yang berhasil mencapai karier gemilang di lingkup pemerintahan dan perusahaan, tentu ada yang penasaran dengan riwayat pendidikan Inosentius Samsul. Masih mengutip dari buku yang sama, dijelaskan Inosentius Samsul merupakan lulusan S1 di Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1989 silam.

Kemudian dirinya kembali melanjutkan pendidikan dengan mengambil Magister Hukum Ekonomi di Universitas Tarumanegara, Jakarta di tahun 1997. Tak tanggung-tanggung, Inosentius Samsul telah menyelesaikan program Doktor Ilmu Hukum bidang Ekonomi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) di tahun 2003.

Perjalanan Karier Inosentius Samsul

Selain menyelesaikan pendidikan hingga tingkat tinggi, Inosentius Samsul juga telah menekuni perjalanan karier yang cukup panjang. Mengacu dari buku 'Pembangunan Hukum dan Kebijakan Publik dalam Rangka Menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN' karya Inosentius Samsul, dkk., dalam riwayat penulis turut dijelaskan sekilas tentang Inosentius Samsul.

Dijelaskan karier Inosentius Samsul di DPR RI bermula sejak tahun 1990 yang mana pada saat itu dirinya bekerja di Sekretariat Jenderal. Pada tahun 1995, Inosentius Samsul mengambil jabatan fungsional peneliti bidang hukum hingga jabatan peneliti madya di bidang hukum.

Kemudian di tahun 1998 Inosentius Samsul dipercaya untuk mengajar di sejumlah mata kuliah perguruan tinggi. Satu di antaranya adalah Hukum Perlindungan Konsumen di Program Pascasarjana Fakultas Hukum UI. Kemudian ada juga perguruan tinggi lainnya yang turut menjadi tempat bagi Inosentius Samsul memberikan mata kuliah. Sebut saja Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Program Pascasarjana Universitas Pancasila, dan Universitas Mahendradatta Bali.

Apa Tugas Hakim MK?

Setelah mengemban jabatan baru sebagai hakim MK, maka Inosentius Samsul harus memenuhi tugas dan memiliki kewenangan tertentu. Lantas, apa saja tugas hakim MK? Terkait dengan hal ini telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan RI Tahun 1945.

Tepatnya di dalam Pasal 24C yang mengatur tentang tugas dan wewenang MK secara menyeluruh. Adapun bunyi dari Pasal 24 C ayat (1) dan (2):

"(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-Β­undang terhadap UndangΒ­-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangΒ­-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. ***)
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Β­Undang Dasar. ***)"

Sementara itu, di dalam Pasal 24C ayat (3) turut dijelaskan jumlah hakim MK. Dijelaskan MK berisikan 9 anggota hakim konstitusi. Berikut bunyi ayat dalam pasal tersebut:

"Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)"

Kemudian di dalam laman resmi MK RI, turut dijelaskan adanya 4 kewenangan dan satu kewajiban MK yang telah diatur di dalam UUD 1945. Disampaikan MK wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar (UUD).

Lebih lanjut, MK turut memiliki kewenangan dalam mengadili di tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Kewenangan tersebut meliputi:

  • Menguji undang-undang terhadap UUD.
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Itulah tadi sekilas mengenai profil Inosentius Samsul sebagai calon Hakim MK yang merupakan lulusan UGM dan sekarang mengemban jabatan sebagai Ketua Badan Keahlian DPR.




(anm/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads