Satpol PP Gunungkidul Panggil Pembuang Sampah 20 Meter di Paliyan

Satpol PP Gunungkidul Panggil Pembuang Sampah 20 Meter di Paliyan

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Senin, 18 Agu 2025 15:22 WIB
Lokasi pembuangan sampah anorganik di lahan milik warga Paliyan, Gunungkidul, Kamis (14/8/2025).
Lokasi pembuangan sampah anorganik di lahan milik warga Paliyan, Gunungkidul, Kamis (14/8/2025). Foto: Dok DLH Gunungkidul
Gunungkidul -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul menyebut jika Satpol PP telah memanggil pembuang sampah anorganik di Candi, Giring, Paliyan, Gunungkidul. Sedangkan Satpol PP menyebut telah memberi waktu hingga Selasa agar pembuang membersihkan sampah itu.

Kepala DLH Gunungkidul, Hary Sukmono, mengatakan bahwa penanganan soal tumpukan sampah anorganik di Paliyan berada di tangan Satpol PP. Menurutnya, Satpol PP telah melakukan pemanggilan terhadap pembuang sampah tersebut.

"Yang bersangkutan sudah dipanggil Satpol PP dan sudah membuat pernyataan untuk membereskan, gitu. Untuk pemanggilannya itu hari Jumat (15/8)," katanya saat dihubungi detikJogja, Senin (18/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki, menyebut bahwa setelah mendapatkan informasi dari DLH langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Setelah itu, Satpol PP memanggil pemilik lahan sekaligus pembuang sampah tersebut ke lokasi.

ADVERTISEMENT

"Lalu hari Jumat yang bersangkutan dipanggil dan mengakui. Dari pengakuannya, itu sampah lama dari rumahnya di Sekarsuli, Banguntapan, dan dibawa ke lahannya di Giring," ujarnya.

Sampah tersebut, lanjut Edy, berupa tanah uruk, kain perca, seng, hingga beberapa benda berbahan plastik contohnya ember. Meski tidak menimbulkan bau, Edy telah meminta pelaku untuk membersihkannya.

"Sudah kita sampaikan itu harus dibersihkan dan Jumat itu sama yang bersangkutan sudah dipilah-pilah. Kita sampaikan kalau tanah uruk silakan saja, tapi kalau sampah lainnya silakan dipilah mana yang bisa dijual dan sisanya dibuang lagi, pokoknya jangan di Gunungkidul," ucapnya.

Menyoal batas waktu pembersihan, Edy mengaku ada. Menurutnya, sampah-sampah itu harus bersih besok, Selasa (19/8). "Pembersihan itu kita kasih waktu 3-4 hari, jadi mungkin Selasa harus sudah bersih," katanya.

Terkait sanksi lainnya, Edy mengaku tidak ada. Mengingat lahan untuk pembuangan sampah di Paliyan adalah milik pembuang sampah tersebut.

"Kalau dia mengulangi lagi langsung kita naikkan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, DLH Gunungkidul menyebut ada temuan pembuangan sampah anorganik dari Bantul di Candi, Giring, Paliyan, Gunungkidul. DLH telah melakukan koordinasi dengan pihak Kalurahan dan telah menemukan pembuangannya.

Kepala DLH Gunungkidul, Hary Sukmono, mengatakan bahwa awalnya mendapat laporan dari warga hari Selasa (12/8). Laporan tersebut terkait adanya tumpukan sampah anorganik di Hutan Rakyat, Candi. Pihaknya langsung mengecek dan menemukan tumpukan sampah sepanjang 20 meter dengan ketebalan 2 meter.

"Dapat laporan itu kami langsung ke lokasi dan ternyata benar ada tumpukan sampah anorganik. Kalau dilihat-lihat perkiraannya itu setara dengan enam truk sampah," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (14/8).




(apu/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads