Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Jogja mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan mahasiswa berinisial ACR yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi saat melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, menjelaskan langkah tegas ini diambil setelah menindaklanjuti Surat Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UAD Nomor 006/SPPKPT- UAD/VII/2026 tentang Surat Rekomendasi terkait kekerasan seksual mahasiswa di lokasi KKN.
Atas dasar surat rekomendasi itu, pimpinan universitas memutuskan memberikan sanksi akademik yang dituangkan melalui Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026 tentang Pemberian Sanksi Mahasiswa Atas Nama ACR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UAD secara resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada mahasiswa berinisial ACR berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa. ACR secara resmi kehilangan statusnya sebagai mahasiswa beserta seluruh hak yang melekat padanya selama di UAD," ujar Ariadi melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Rabu (15/7/2026) malam.
"UAD tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran akademik maupun nonakademik termasuk perundungan, pelecehan seksual, pornografi, pornoaksi, seks bebas, LGBTQ+, dan tindakan asusila lainnya," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus pelecehan seksual terjadi di lingkungan kampus UAD Jogja. Pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan seorang mahasiswa kepada dua mahasiswi saat melaksanakan program KKN.
Kabar tersebut sebagaimana diunggah akun Instagram @bemfhuad. Disebutkan mahasiswa berinisial ACR melakukan tindak pelecehan seksual kepada dua mahasiswi berinisial FM dan ASM.
Dalam narasi tersebut, pelaku turut menceritakan tindakannya itu kepada banyak pihak. Korban disebutkan telah menempuh mekanisme internal dengan menyampaikan laporan ke LPPM UAD.
Menanggapi hal itu, Ariadi menyampaikan pihak kampus turut prihatin atas kejadian yang dialami korban. Menurutnya, LPPM, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), dan unit terkait telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
"Saat ini LPPM sudah memberikan sanksi awal dengan membatalkan dan tidak memberikan izin mengikuti proses KKN selama dua periode. Keputusan tersebut telah disetujui orang tua atau wali kedua belah pihak," kata Ariadi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Sabtu (11/7/2026).
Selain sanksi terkait KKN, Ariadi mengatakan UAD juga akan menjatuhkan sanksi akademik kepada mahasiswa yang bersangkutan. Sanksi tersebut akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran berdasarkan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD.
"Adapun sanksi akademik bagi pelaku akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD," ujarnya.
Ariadi menambahkan UAD menghormati langkah korban yang memilih menempuh jalur hukum atas dugaan pelecehan seksual tersebut.
"UAD menghormati pihak korban yang mengambil jalur hukum atas kejadian tersebut. UAD mengecam segala bentuk tindakan pelecehan seksual dan secara serius terus melakukan pencegahan pelecehan seksual melalui Satgas PPKPT," pungkasnya.

Komentar Terbanyak
Awal Mula Ide Mbah Suhan Bikin 'Sawah Rongsok' di Gunungkidul
Saran Pakar UGM soal Polemik Jogja Last Friday Ride
Pekerja Tewas Tertimpa Tembok Saat Bongkar Rumah di Sleman