Rumah Eks Menag Yaqut Digeledah KPK

Nasional

Rumah Eks Menag Yaqut Digeledah KPK

Mulia Budi - detikJogja
Jumat, 15 Agu 2025 19:06 WIB
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK soal kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam.
Ekspresi Yaqut Usai Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji Khusus 2024 (Foto: Ari Saputra)
Jogja -

KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi kuota haji tahun 2024.

"Tim juga melakukan penggeledahan di rumah Saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dilansir detikNews, Jumat (15/8/2025).

Budi mengatakan penggeledahan masih berlangsung. Lokasi rumah Yaqut yang digeledah berlokasi di daerah Jakarta Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih berlangsung, nanti kami sampaikan update-nya terkait apa saja yang diamankan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, KPK sudah melakukan pencegahan terhadap eks Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk enam bulan ke depan. Pencegahan juga dilakukan terhadap dua orang lainnya.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8).

KPK juga telah melakukan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji. Nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8).

Budi mengatakan nilai kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.

"Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi," ujarnya.

Perkara ini sudah di tahap penyidikan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini.




(ams/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads