Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, angkat bicara soal panitia khusus (pansus) pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Tito mengatakan pemakzulan tidak dapat asal dilakukan.
"Untuk pemakzulan itu ada mekanismenya, mekanismenya yaitu melalui mekanisme DPR. Saya dengar sudah membuat pansus, ya sudah kita ikuti saja itu. Tapi jaga situasi kondusif. Ingat, aturannya udah dicabut," kata Tito di kompleks Bulog Kanwil DKI Jakarta, Kamis (14/8/2025), dikutip dari detikNews.
Tito juga mengatakan, kebijakan soal kenaikan pajak 250 persen yang diprotes masyarakat telah dicabut Sudewo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito pun mengimbau masyarakat agar tertib ketika berunjuk rasa.
"Jangan anarkis ya, Pak Bupatinya (Sudewo) sudah menyampaikan permohonan maaf," kata Tito.
Selain itu, Tito mengatakan dirinya sudah menegur Sudewo soal gejolak di masyarakat. Menurutnya, pansus pemakzulan itu muncul bukan lantaran kenaikan pajak 250 persen.
"Yang sehingga akhirnya dicabut (kenaikan pajak 250 persen). Nah, kita berharap dengan dicabut, sudahlah. Sekarang, ada tuntutan lain, ini saya kira (pemakzulan) bukan berhubungan dengan itu (kenaikan PBB 250 persen)," pungkas Tito.
Pembentukan pansus hak angket untuk pemakzulan Sudewo disepakati Rapat Pansus Pemakzulan Bupati Pati DPRD Kabupaten Pati. Rapat pansus tersebut digelar hari ini termasuk pembahasan kasus pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo Pati yang tidak sah.
"Besok (hari ini) akan rapat paripurna pansus lagi. Kami akan fokus pertama terkait dengan Direktur Soewondo," kata Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Teguh Bandang Waluyo, kepada wartawan saat konferensi pers di gedung DPRD Pati, dikutip detikJateng, Rabu (13/8).
Dinilai Bandang, proses pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo tidak sah. Dia menjelaskan, terdapat tiga surat teguran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Karena menurut BKN, sudah bersurat tiga kali dan ditembusi DPRD, pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo Pati itu tidak sah. Bahkan kami sudah berkonsultasi dengan BKN," jelasnya.
Bandang turut menyinggung soal PHK 200 eks karyawan honorer RSUD RAA Soewondo Pati.
"Kalaupun berarti pemberhentian, tidak diperpanjang karena kontrak per tahun, kalaupun pemberhentian direktur. Sedangkan direktur menurut BKN tidak sah. Nah bagaimana langkah selanjutnya, itu baru kita bahas," terang dia.
(apu/afn)
Komentar Terbanyak
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana
Heboh Penangkapan Pembobol Situs Judi Berujung Polda DIY Klarifikasi
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar