Eks Menteri ESDM Sudirman Said Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Petral

Nasional

Eks Menteri ESDM Sudirman Said Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Petral

Rumondang Naibaho - detikJogja
Selasa, 23 Des 2025 16:00 WIB
Eks Menteri ESDM Sudirman Said Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Petral
Foto: Sudirman Said (Rachma Syifa Faiza Rachel/detik)
Jogja -

Eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

"Ia benar (Sudirman Said diperiksa)," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (23/12/2025) dilansir detikNews.

Diketahui, Petral dibubarkan pada tahun 2015 lalu. Kala itu Sudirman Said menjabat sebagai Menteri ESDM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Sudirman Said) dimintai keterangan sebagai saksi dan pengetahuannya saat itu," tutur Anang.

Anang belum menjelaskan lebih detail perihal materi pemeriksaan terhadap Sudirman Said. Pemeriksaan terhadap Sudirman Said saat ini masih berlangsung.

ADVERTISEMENT

"Masih berlangsung," ucap Anang.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Ada dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan terkait dugaan korupsi di Petral.

Anang belum menjelaskan lebih detail terkait dua sprindik tersebut. Dia hanya menerangkan bahwa waktu penyidikan kedua kasus tersebut berbeda.

"Periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008-2015, dan kalau nggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah," kata Anang kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/11).

Namun, kasus ini merupakan pengembangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Sejumlah terdakwa di kasus tata kelola minyak mentah juga telah diperiksa sebagai saksi pada kasus Petral.

"Ada beberapa sebagian dijadikan saksi. Saya nggak hafal ya, banyak itu. Kan lihat periodisasinya kan nanti jabatan akan berkaitan gitu," tutur Anang.




(afn/apu)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads