RS Ini Didenda Rp 610 Juta Usai Data Medis Pasien Jadi Bungkus Gorengan

Internasional

RS Ini Didenda Rp 610 Juta Usai Data Medis Pasien Jadi Bungkus Gorengan

Novi Christiastuti - detikJogja
Rabu, 06 Agu 2025 16:42 WIB
bungkus gorengan
Rekam medis pasien di Thailand jadi bungkus gorengan (Foto: facebook)
Jogja -

Salah satu rumah sakit (RS) di Thailand didenda sebesar 1,21 juta Baht atau setara Rp 610,9 juta gegara rekam data medis pasien bocor. Ditemukan lebih dari 1.000 rekam data pasien yang seharusnya rahasia jadi bungkus makanan yang dijual pedagang kaki lima (PKL).

Dilansir detikNews dari South China Morning Post, Rabu (6/8/2025), kasus ini terbongkar usai seorang influencer mengunggah dokumen-dokumen medis yang digunakan sebagai pembungkus jajanan crepes renyah khas Thailand yang dikenal sebagai Khanom Tokyo.

Rumah sakit yang dituduh melakukan kesalahan itu merupakan RS swasta di Provinsi Ubon Ratchathani, Thailand bagian timur laut. Namun, namanya belum diungkap ke publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Influencer tersebut, Doctor Lab Panda, menyebut detail data pasien terlihat pada pembungkus jajanan yang dia beli itu. Salah satu detailnya adalah data pasien pria yang terinfeksi virus hepatitis B.

ADVERTISEMENT

"Haruskah saya terus memakannya atau sudah cukup," tanya Doctor Lab Panda dalam videonya.

Video yang diposting pada Mei 2024 itu pun menuai kecaman netizen dan menjadi viral. Ada 33 ribu reaksi dan 1.700 komentar pada postingan tersebut.

Sanksi terhadap rumah sakit itu baru diumumkan pada 1 Agustus 2025 lalu. Komita Perlindungan Data Pribadi (PDPC) menyatakan telah menjatuhkan hukuman denda Rp 1,21 juta Baht terhadap rumah sakit itu karena melanggar undang-undang data.

Dari hasil investigasi PDPC ditemukan lebih dari 1.000 dokumen bocor selama proses pemusnahan dokumen. PDPC menyebut pihak rumah sakit terkait mengaku menggunakan outsourcing untuk memusnahkan dokumen yang dilimpahkan ke bisnis keluarga kecil tanpa memantau prosesnya.

Namun, kontraktor yang disewa ternyata tak menghancurkan dokumen itu dan malah menyimpannya di rumah. Sedangkan pihak rumah sakit tak diberi tahu jika dokumen itu bocor. PDPC juga menjatuhkan denda terhadap pemilik bisnis pemusnahan dokumen sebesar 16.940 Baht atau setara Rp 8,5 juta.




(ams/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads