Dukcapil Bantul Catat 41 Orang Penghayat Kepercayaan Ganti Kolom Agama di KTP

Dukcapil Bantul Catat 41 Orang Penghayat Kepercayaan Ganti Kolom Agama di KTP

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Selasa, 05 Agu 2025 20:58 WIB
Ilustrasi Status KTP
Ilustrasi KTP. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Bantul -

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul mencatat ada puluhan orang mengganti kolom agama pada KTP dengan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME). Dari jumlah itu kebanyakan adalah laki-laki.

"Kalau di Bantul, dari data kami ada 41 yang kolom agama di KTP-nya kepercayaan terhadap Tuhan YME," kata Kepala Disdukcapil Bantul, Kwintarto Heru Prabowo saat dihubungi wartawan, Selasa (5/8/2025).

Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan pada tahun 2017. Putusan itu menegaskan hak para penghayat kepercayaan untuk mencantumkan keyakinan mereka pada kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga (KK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di mana keputusan itu berlanjut dengan terbitnya peraturan pemerintah (PP) No.40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Jadi dari data kami yang tercatat 41 itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kwintarto melanjutkan, jumlah tersebut terdiri dari 26 laki-laki dan 15 perempuan. Sedangkan usia mereka semua sudah di atas 17 tahun.

"Dari 41 itu paling banyak laki-laki," ucapnya.

Kwintarto juga mengungkapkan, bahwa beberapa waktu lalu ada warga Bantul yang mengajukan perubahan pada kolom agama menjadi kepercayaan terhadap Tuhan YME. Namun, hal itu belum terealisasi karena terkendala belum lengkapnya persyaratan.

"Beberapa waktu lalu ada satu orang yang akan pindah ke aliran kepercayaan tetapi informasinya ada syarat yang belum terpenuhi," katanya.

Kwintarto menjelaskan, bahwa syarat mengganti kolom agama pada KTP menjadi kepercayaan terhadap Tuhan YME adalah harus memiliki sertifikat dari Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI). Selanjutnya, aliran penghayat kepercayaan harus tercatat oleh pemerintah.

"Kalau itu tercantum di Kebudayaan, sertifikat MLKI bisa dipakai untuk merubah status (agama pada KTP). Tapi kalau sertifikat MLKI ada tetapi aliran kepercayaan itu tidak terdaftar itu belum bisa merubah status kolom agama di KTP," ujarnya.




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads