5 Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih, Yuk Perhatikan!

5 Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih, Yuk Perhatikan!

Anindya Milagsita - detikJogja
Selasa, 05 Agu 2025 11:18 WIB
Bendera Merah Putih yang dipasang di permukiman.
Bendera Merah Putih. (Foto: Ivan Samudra/Unsplash)
Jogja -

Pemasangan Bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan secara sembarangan, termasuk adanya larangan yang mesti diperhatikan oleh masyarakat. Lantas, apa sajakah larangan pemasangan Bendera Merah Putih?

Sebagaimana diketahui, Bendera Merah Putih adalah simbol jati diri bangsa Indonesia. Untuk itu, pemasangan atau pengibaran Bendera Merah Putih diatur secara resmi di dalam perundang-undangan agar dapat dijadikan sebagai acuan bagi masyarakat tatkala akan menggunakannya dalam berbagai momentum penting.

Tidak terkecuali pada hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) setiap tahunnya, yang mana masyarakat diberi imbauan untuk memasang bendera di rumah maupun lingkungan sekitarnya. Mengingat adanya aturan khusus tentang pemasangan Bendera Merah Putih, maka setiap individu perlu untuk memahami dan menerapkannya dalam keseharian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Termasuk adanya sejumlah larangan dalam pengibaran Bendera Merah Putih. Nah, bagi detikers yang penasaran dengan berbagai larangan pemasangan Bendera Merah Putih yang perlu dihindari, artikel ini akan merangkum informasinya secara rinci. Temukan ulasannya berikut ini.

ADVERTISEMENT

5 Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih

Terkait dengan larangan pemasangan Bendera Merah Putih tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Melalui aturan ini terdapat berbagai imbauan sekaligus larangan yang berkaitan dengan urusan penggunaan bendera, bahasa, lambang negara, hingga lagu kebangsaan.

Khusus tentang bendera negara dijelaskan secara gamblang di dalam BAB II dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 ini. Di dalam Pasal 4 ayat (1) diuraikan tentang ciri-ciri Bendera Sang Merah Putih. Adapun bunyi ayat dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

"Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama."

Kemudian larangan pemasangan Bendera Merah Putih ada di dalam Pasal 24. Di dalam pasal tersebut diuraikan tentang adanya 5 larangan pemasangan Bendera Merah Putih. Di dalam pasal tersebut tertulis:

"Setiap orang dilarang:

a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara."

Cara Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar

Tidak hanya mengatur tentang larangan pemasangan Bendera Merah Putih, ada juga tata cara memasang atau mengibarkan Bendera Merah Putih yang benar. Di dalam Pasal 13 diuraikan tentang tata cara penggunaan bendera negara yang meliputi:

"(1) Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.

(2) Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.

(3) Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata."

Kemudian di dalam Pasal 7 turut dijelaskan waktu pemasangan Bendera Merah Putih. Di dalam pasal tersebut diuraikan:

"(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain."

Kapan Bendera Merah Putih Dipasang saat HUT RI?

Seperti yang telah diuraikan dalam Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, pengibaran atau pemasangan Bendera Merah Putih wajib dilakukan pada setiap tanggal 17 Agustus. Tanggal ini sekaligus sebagai momen peringatan Proklamasi Kemerdekaan.

Untuk waktu pemasangan Bendera Merah Putih selama HUT RI setiap tahunnya dapat mengacu pada imbauan yang biasanya disampaikan oleh pemerintah secara resmi. Khusus pada peringatan HUT ke-80 RI di tahun ini terdapat Surat Edaran Nomor: B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 yang bisa dijadikan sebagai acuan.

Di dalam surat edaran tersebut terdapat sejumlah imbauan kepada masyarakat untuk menyemarakkan HUT ke-80 RI. Tidak hanya memasang berbagai dekorasi sesuai dengan identitas visual peringatan HUT ke-80 RI, masyarakat juga diimbau untuk menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif seluruh kalangan.

Kemudian turut diberikan imbauan tentang pemasangan Bendera Merah Putih. Di dalam poin ke-3 disebutkan:

"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025."

Artinya, masyarakat sudah bisa memasang Bendera Merah Putih di lingkungan sekitar mulai dari hari Jumat (1/8/2025). Kemudian sesuai imbauan yang ada, pemasangan Bendera Merah Putih dapat diakhiri pada Minggu (31/8/2025) mendatang.

Imbauan Peringatan HUT ke-80 RI

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, imbauan peringatan HUT ke-80 RI tidak hanya berkaitan dengan pemasangan Bendera Merah Putih saja. Lebih dari itu ada beberapa poin lainnya yang turut disorot. Setidaknya ada 3 poin imbauan selain pemasangan Bendera Merah Putih yang patut diperhatikan. Berikut bunyi surat edaran tadi:

  1. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan Bapak/Ibu/Saudara, secara serentak pada kesempatan pertama, sesuai dengan Pedoman Identitas Visual Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun 2025.
  2. Mengimplementasikan secara maksimal logo HUT ke-80 RI tahun 2025 dan desain turunannya ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi dinas dan umum, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
  3. Menyelenggarakan kegiatan yang tidak hanya bersifat simbolis, namun juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta sejalan dengan program prioritas pemerintah. Kegiatan tersebut diharapkan mampu membangkitkan kesadaran kolektif akan nilai-nilai luhur kebangsaan, memperkuat solidaritas sosial, dan mendorong konstribusi nyata bagi kemajuan bangsa.

Demikian tadi rangkuman mengenai larangan pemasangan Bendera Merah Putih lengkap dengan cara pemasangan yang benar, waktu pemasangan selama HUT RI, hingga imbauan dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI. Semoga informasi ini membantu.




(sto/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads