Polisi berhasil mengamankan dua juru parkir (jukir) liar yang mengenakan tarif Rp 50 ribu kepada pengendara Toyota HiAce di kawasan Malioboro, tepatnya di depan gerbang selatan Kantor Gubernur DIY, Jogja, beberapa waktu lalu.
Curhatan pengendara HiAce tersebut juga sempat viral di media sosial. Selain pengenaan tarif yang mahal, pengemudi itu jug curhat soal karcis parkir yang diberikan hanya sobekan kertas biasa dan ditulis tangan.
"Kita amankan kemarin (3/8), dua-duanya (diamankan) di lokasi parkir (yang viral)," ungkap Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satrio saat dihubungi, Senin (4/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua jukir yang telah diamankan itu yakni TI (46) alias Popok warga Ambarketawang dan SI (60) warga Gondokusuman, Kota Jogja.
Probo menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Minggu (27/7) sekitar pukul 09.30 WIB di tempat parkir liar di Jalan Sutyamajan, depan Kantor Kepatihan. Polisi langsung mendatangi TKP keesokan harinya.
"Telah terjadi (perbuatan) menyelenggarakan parkir di tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan mematok harga dengan tarif Rp 50 ribu. Selanjutnya Unit VI Satreskrim Polresta Yogyakarta, menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut," paparnya.
Lebih lanjut Probo menjelaskan, terhadap dua jukir itu akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
"Menghadirkan para pelaku ke Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk dilakukan sidang tipiring hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar di media sosial curhatan pengendara Toyota HiAce yang kena tarif parkir Rp 50 ribu di kawasan Malioboro, tepatnya di depan gerbang selatan Kantor Gubernur DIY, Jogja. Selain itu, karcis parkir yang diberikan hanya sobekan kertas biasa dan ditulis tangan.
Kabar yang diunggah akun Instagram @wisatamalioboro itu turut menyertakan foto karcis parkir yang diberikan kepada pengemudi HiAce tersebut. Terlihat sobekan kertas yang dibubuhi tulisan tangan tarif Rp 50 ribu.
"Halo min, barangkali bisa diinfo emang bener parkir depan Kantor Gubernur ditarik 50 ribu dengan alasan pakai HiAce? Saya wisatawan sering ke Jogja baru ini kena ginian," bunyi keterangan dalam unggahan itu dilihat detikJogja, Senin (28/7).
Dishub Jogja Sebut Jukir Liar
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja, Agus Arif Nugroho, membenarkan ada kejadian itu. Menurutnya, kejadian ini tengah dalam penyelidikan Polresta Jogja.
"Proses lidik oleh teman-teman kepolisian. Kami sudah koordinasi," jelas Arif saat dihubungi, hari ini.
"Prinsip dari tanda bukti yang diunggah tidak ada legalitas," sambungnya.
Selain karcis yang tidak sesuai, Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Jogja, Imanudin Aziz menambahkan kejadian itu juga termasuk parkir liar. Terkait sanksi yang akan diterapkan, menurutnya menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian.
"Parkir tidak berizin atau liar. Nunggu info dari Reskrim mawon," ujar Aziz.
(aku/dil)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030