Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mengkritik kebijakan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih. Pihaknya pun menerima banyak aduan dari masyarakat terkait kebijakan PPATK itu.
Eko menerima beberapa aduan masyarakat terkait pemblokiran rekeningnya. Dia menyebut rekening masyarakat yang diblokir itu murni dijadikan sebagai tabungan.
"Lebih dari 10 (aduan), lebih banyak tabungan pendidikan sama kesehatan, terbaru ada yang (tabungan) pertanian," papar Eko di kantor DPRD DIY, Gedong Tengen, Jogja, Senin (4/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah panen ada yang menabung, terus sekarang kan musimnya nyekolahin anak. Setelah menabung kemudian saatnya bayar sekolah dan ndak bisa diambil, misal harus ngurus blokir dan sebagainya, ini kan PR tersendiri," sambungnya.
Eko mengatakan masyarakat yang mengadu kepadanya bahkan tidak tahu soal kebijakan PPATK memblokir rekening nganggur ini. Dia menyebut kebijakan ini sangat merugikan masyarakat.
"Kan ada yang tabungan pendidikan, tabungan kesehatan, ada yang persiapan untuk beli pupuk, alat pertanian juga ada. Proses untuk buka blokir itu juga lama dan memakan waktu. PPATK harus setop dan membatalkan kebijakan ini," ungkap Eko.
"Jangan sampai masyarakat dirugikan karena tidak bisa membayar anaknya sekolah, tidak bisa membayar berobat. Saya kira terlalu berlebihan apa yang dilakukan oleh PPATK ini, niat baik kita hormati misalnya untuk menghentikan judol," imbuhnya.
Menurut Eko, PPATK harus kembali mengacu pada peraturan perundang-undangan jika akan meneruskan kebijakan ini. Ia mencontohkan Undang-undang nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU itu, PPATK berwenang memblokir dana milik orang atau korporasi yang masuk dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT).
Juga pada Pasal 12 ayat (2) Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017 mengatur pemblokiran dapat dilakukan jika terdapat dugaan rekening digunakan untuk menampung hasil tindak pidana, menjadi sarana pencucian uang, dan menggunakan dokumen palsu.
"Kita harapkan PPATK kembali ke peraturan perundang-undangan, ketika melakukan pemblokiran itu harus dengan alasan hukum. Misalnya terlibat tindak pidana pencucian uang, terorisme, korupsi, atau hasil dari kejahatan. Itu silakan ditutup nggak apa-apa," ujarnya.
Lebih lanjut, Eko mengatakan pihaknya akan memverifikasi aduan masyarakat yang masuk untuk kemudian diteruskan ke pemerintah pusat.
"Ini sedang kita verifikasi, kemudian kita coba untuk tindak lanjuti, karena memang PPATK kewenangan pusat," tuturnya.
Diberitakan detikFinance, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant atau nganggur sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan. Upaya ini disebut untuk melakukan perlindungan rekening nasabah agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi.
PPATK mengklaim dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang lima tahun terakhir, marak penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
Dana pada rekening nganggur itu disebut diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah). Selain itu, rekening nganggur itu tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant yang dananya habis dan ditutup oleh pihak bank.
Oleh dari itu PPATK meminta perbankan segera melakukan verifikasi data nasabah, serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030