Kuasa hukum Ridwan Kamil (RK), Muslim Jaya Butarbutar, menyebut pihaknya sudah mendapat surat panggilan dari Bareskrim Polri untuk pengambilan sampel darah untuk tes genetik atau DNA. Pihak RK siap menjalani itu.
"Benar Pak Ridwan Kamil klien kami telah menerima undangan atau panggilan dari Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan uji pengambilan sampel dalam rangka tes DNA," kata Muslim melalui keterangannya, Senin (4/8/2025), dilansir detikNews.
Muslim mengatakan pengambilan sampel darah itu akan dilakukan pada Kamis 7 Agustus di Bareskrim Polri. Tes akan dilakukan terhadap tiga pihak, yakni RK, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA yang selama ini menjadi objek laporan Ridwan Kamil kepada Lisa Mariana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses tes DNA disebut akan diawasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Selain itu, pihak RK dan Lisa Mariana juga akan turut mengawasi.
"Karena ini kan menyangkut tes DNA supaya hasilnya memang independen, hasilnya juga objektif, hasilnya juga tidak ada keraguan dari semua pihak," ucap Muslim.
Muslim enggan berandai-andai terkait hasil tes DNA itu. Dia hanya menyatakan siap menghormati setiap proses hukum yang ada.
"Kami tidak bisa berandai-andai hasilnya seperti apa ke depan. Tapi satu hal yang pasti, Pak Ridwan Kamil sangat menghormati proses hukum ini apapun hasilnya," pungkas Muslim.
Diketahui, pihak Lisa Mariana mengaku permohonan melakukan tes DNA dengan Ridwan Kamil dikabulkan Bareskrim Polri.
"Yang jelas permintaan kami adalah bisa dilakukan tes DNA secara netral dengan waktu yang sama di kedua belah pihak. Jadi kita tunggu aja nanti beritanya," kata Kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan usai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/7) lalu.
John berharap perkara ini dapat segera selesai setelah dilakukan tes DNA. Melalui tes DNA, lanjutnya, akan terlihat jelas hubungan genetika bayi tersebut terhadap orang tuanya.
"Dan apabila nanti tes DNA tersebut telah keluar, tentu semua para pihak akan mengikuti konsekuensi hukum daripada hasil tes DNA itu," imbuhnya.
(afn/dil)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030