Sadisnya Hariz Keliling Kendal Berburu ODGJ untuk Dibunuh

Regional

Sadisnya Hariz Keliling Kendal Berburu ODGJ untuk Dibunuh

Saktyo Dimas R - detikJogja
Jumat, 01 Agu 2025 13:41 WIB
Terduga pembunuh ODGJ di Weleri Kendal ditangkap Tim Resmob Kendal di wilayah  Kota Semarang,  Rabu (30/7/2025).
Terduga pembunuh ODGJ di Weleri Kendal ditangkap Tim Resmob Kendal di wilayah Kota Semarang, Rabu (30/7/2025). Foto: Dok. Istimewa
Jogja -

Muhammad Hariz Yoga Ernawa ditangkap usai menusuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga tewas. Dia mengaku membunuh karena tak suka melihat banyak ODGJ di jalan.

"Saya ini sudah muak dan kesal lihat orang gila. Apalagi banyak orang gila yang ada di sekitar Weleri makanya saya tambah tidak suka," kata tersangka, Muhammad Hariz Yoga Ernawa, di Mapolres Kendal, Jumat (01/08/2025), dilansir dari detikjateng.

Diketahui, Hariz menusuk seorang ODGJ di pinggir jalan raya Kecamatan Weleri, Kendal, pada Senin (28/7) lalu. Dia lalu kabur berpindah tempat hingga ditangkap di Semarang pada Rabu (30/7) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi penusukan Hariz itu juga didasari oleh kejengkelannya. Pada Senin (28/7), dia berkeliling menggunakan sepeda motor di kawasan Weleri untuk mencari ODGJ di jalanan.

Dia sudah berencana untuk menusuk ODGJ yang ditemukan menggunakan pisau. Hariz juga telah menyiapkan pisau untuk aksinya itu.

ADVERTISEMENT

"Karena sudah jengkel lama dengan orang gila, saya cari di taman Weleri dulu dan itu saya bawa pisau. Tapi di taman Weleri tidak ada, saya muter lagi dan saya lihat ada orang gila yang lagi jalan kaki," terangnya.

ODGJ itu langsung menjadi sasarannya. Dia turun dari motor dan menusuknya berulang kali hingga korban tewas.

"Saya tidak ingat berapa kali tusukan, pokoknya saya tusuk-tusuk," tambahnya.

Lebih lanjut Hariz mengatakan setelah menusuk korban kemudian Hariz kabur ke arah Sukorejo sambil membuang pisaunya ke pinggir jalan raya.

Pria yang bekerja di rumah biliar itu sempat kabur hingga Temanggung, Magelang hingga Pantai Parangtritis. Dia kemudian ke Semarang untuk sembunyi ke rumah pamannya. Baru beberapa jam tiba di rumah pamannya, polisi datang untuk menangkapnya.

Saat ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Adapun Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, mengatakan Hariz sudah mengakui semua perbuatannya. Polisi memastikan kondisi kejiwaan pelaku normal.

"Kalau kondisi kejiwaan tersangka ini bagus, normal dan tidak ada gangguan jiwa. Dia urut menceritakan kronologis kejadiannya dari awal sampai akhir," kata Rasban.




(afn/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads