Pengakuan Mengejutkan Hariz, Berburu ODGJ di Kendal untuk Dibunuh

Pengakuan Mengejutkan Hariz, Berburu ODGJ di Kendal untuk Dibunuh

Saktyo Dimas - detikJateng
Jumat, 01 Agu 2025 12:46 WIB
Terduga pembunuh ODGJ di Weleri Kendal ditangkap Tim Resmob Kendal di wilayah  Kota Semarang,  Rabu (30/7/2025).
erduga pembunuh ODGJ di Weleri Kendal ditangkap Tim Resmob Kendal di wilayah Kota Semarang, Rabu (30/7/2025). Foto: Dok. Istimewa T
Kendal -

Seorang warga Kendal, Muhammad Hariz Yoga Ernawa ditangkap usai menusuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga tewas. Berikut ini pengakuan tersangka mengenai alasannya membunuh ODGJ itu.

Hariz mengaku tidak punya permasalahan pribadi dengan ODGJ itu. Dia mengaku membunuh korban gegara tidak suka banyak ODGJ di jalanan.

"Saya ini sudah muak dan kesal lihat orang gila. Apalagi banyak orang gila yang ada di sekitar Weleri makanya saya tambah tidak suka," kata tersangka, Muhammad Hariz Yoga Ernawa saat ditemui detikjateng, Jumat (01/08/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hariz mengaku kejengkelannya dengan ODGJ sudah menumpuk lama. Pada Senin (28/7), dia berkeliling menggunakan sepeda motor di kawasan Weleri. Dia juga menyiapkan sebilah pisau.

ADVERTISEMENT

Ternyata dia berkeliling untuk mencari ODGJ di jalanan. Dia sudah berencana untuk menusuk ODGJ yang ditemukan menggunakan pisau.

"Karena sudah jengkel lama dengan orang gila, saya cari di taman Weleri dulu dan itu saya bawa pisau. Tapi di taman Weleri tidak ada, saya muter lagi dan saya lihat ada orang gila yang lagi jalan kaki," terangnya.

Hariz kemudian turun dari sepeda motornya dan menusuk perut bagian samping dari belakang. Lalu kembali menusuk bagian perut depan dan dada korban beberapa kali.
"Saya tidak ingat berapa kali tusukan, pokoknya saya tusuk-tusuk," tambahnya.

Lebih lanjut Hariz mengatakan setelah menusuk korban kemudian Hariz kabur ke arah Sukorejo sambil membuang pisaunya ke pinggir jalan raya.

Pria yang bekerja di rumah biliar itu sempat kabur hingga Temanggung, Magelang, hingga Pantai Parangtritis. Dia kemudian ke Semarang untuk sembunyi ke rumah pamannya. Baru beberapa jam tiba di rumah pamannya, polisi datang untuk menangkapnya.

Saat ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Adapun Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban mengatakan Hariz sudah mengakui semua perbuatannya. Polisi memastikan bahwa kondisi kejiwaan pelaku normal.

"Kalau kondisi kejiwaan tersangka ini bagus, normal dan tidak ada gangguan jiwa. Dia urut menceritakan kronologis kejadiannya dari awal sampai akhir," kata Rasban.

Diberitakan sebelumnya, seorang ODGJ ditemukan tewas bersimbah darah di Weleri, Kendal. Di tubuhnya terdapat beberapa luka tusuk.

Polisi juga menemukan pisau yang digunakan oleh pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi meyakini bahwa Hariz merupakan pelaku hingga akhirnya polisi melakukan pengejaran. Hariz ditangkap saat berada di rumah pamannya di Semarang.




(ahr/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads