Sekjen PDIP Hasto Dapat Amnesti, KPK Bilang Begini

Nasional

Sekjen PDIP Hasto Dapat Amnesti, KPK Bilang Begini

Kurniawan Fadilah - detikJogja
Jumat, 01 Agu 2025 09:09 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Mulia Budi/detikcom
Jogja -

Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Terkait hal itu, KPK menyatakan akan mempelajarinya lebih dulu.

Diketahui DPR telah mengadakan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian amnesti dan abolisi pada Kamis (31/7). DPR memberikan persetujuan.

Salah satunya adalah pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Selain itu, terkait permintaan atas amnesti 1.116 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).

ADVERTISEMENT

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," katanya.

Selain itu, amnesti terhadap 1.116 orang termasuk Hasto juga telah disetujui. Rapat konsultasi itu dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR.

"Kedua, adalah pemberian, persetujuan, dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.

Terkait hal itu, KPK memberikan respons. KPK menyatakan masih akan mempelajari dulu hal tersebut.

"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.




(afn/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads