Petaka Afair Threesome di Balik Pria Pati Tewas Terikat

Regional

Petaka Afair Threesome di Balik Pria Pati Tewas Terikat

Dian Utoro Aji - detikJogja
Rabu, 30 Jul 2025 20:26 WIB
Penampakan tersangka pembunuhan Kukuh yang mayatnya ditemukan di jurang Desa Purwokerto saat dihadirkan di Polresta Pati, Rabu (30/7/2025).
Penampakan tersangka pembunuhan Kukuh yang mayatnya ditemukan di jurang Desa Purwokerto saat dihadirkan di Polresta Pati, Rabu (30/7/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Jogja -

Pria bernama Kukuh atau KR ditemukan tewas mengenaskan di jurang jalan Desa Purwokerto, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. Pelaku pembunuhan ternyata temannya sendiri, Adi Wibisono (34), kesal istrinya punya afair dengan korban saat dia tinggal merantau ke Jakarta.

Peristiwa itu berawal saat tersangka berniat mengajak istrinya melakukan hubungan seks bertiga (threesome) pada awal Mei 2025. Namun, istrinya menolak jika melakukan hubungan badan lebih dari dua perempuan.

"Kemudian istri tersangka keberatan untuk melakukan aksi seksual menyimpang tadi," terang Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi kepada wartawan saat di Polresta Pati, Rabu (30/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sang istri kemudian meminta suaminya untuk berhubungan dengan satu laki-laki lain selain suaminya. "Jadi dua laki-laki dan satu perempuan istrinya tersangka ini," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Singkat cerita, tersangka kemudian mengajak temannya yakni korban Kukuh. Aktivitas threesome itu dilakukan antara korban, tersangka, dan istrinya sebanyak dua kali pada Mei dan Juni 2025 lalu.

"Setiap berhubungan badan ini selalu direkam oleh HP tersangka," jelas Jaka.

Tak lama setelahnya, tersangka merantau ke Jakarta sebagai kuli bangunan pada Juni 2025. Kemudian pada Kamis (17/7) tersangka pulang ke Pati.

"Dan menghubungi korban untuk menjemput dan mengantarkan tersangka ke rumah," kata Jaka

Setiba di rumah, tersangka sempat berhubungan badan dengan istrinya. Setelahnya Adi mengecek ponsel istrinya dan menemukan percakapan dengan korban.

"Tersangka menemukan foto istrinya dengan korban di salah satu kamar hotel. Setelah ditanya tersangka, istri mengakui melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali," jelasnya.

Selanjutnya pada Sabtu (19/7) sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka mengajak korban minum minuman keras (miras) bareng di rumahnya. Saat itulah terjadi cekcok antara korban dan tersangka.

"Kemudian korban diajak ke belakang. Korban dipukul tersangka dengan batu sebanyak satu kali mengenai kepala korban. Korban tersungkur. Korban saat tertelungkup korban dipukul lagi sebanyak satu kali," terangnya.

Tersangka yang gelap mata kemudian memukul korban hingga tewas. Setelahnya jasad korban diikat dan dimasukkan ke dalam karung.

"Kemudian mayat korban dibawa tersangka dengan menggunakan sepeda motor miliki tersangka. Dengan jarak 2 kilometer mayat korban dibuang ke jurang dengan kedalaman 30 meter," terang dia.

Sepekan setelah meninggal, jasad korban ditemukan oleh warga dalam kondisi membusuk dan tanpa identitas. Hingga akhirnya polisi bisa mengidentifikasi korban yang sempat pergi dari rumahnya.

Tak lama, polisi kemudian menangkap tersangka pada Sabtu (26/7) di rumah orang tuanya di Desa Beketel, Kecamatan Kayen. Barang bukti diamankan berupa sepeda motor beat warna merah tanpa pelat milik korban, sepeda motor milik tersangka yang digunakan tersangka membuat mayat ke jurang, tali tampar, kaus pendek, celana pendek, dan satu buah bantal.

"Tindak pidana ini dipastikan ini bagian daripada pembunuhan berencana kita sangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup," tegas Jaka.




(ams/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads