Fakta baru mengejutkan dari ungkap kasus penemuan mayat Kukuh di jurang jalan Desa Purwokerto, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, yang menjadi korban pembunuhan. Ternyata kejadian ini bermula dari tersangka memiliki kelainan seksual mengajak korban berhubungan dengan istrinya sendiri.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan kejadian ini bermula saat tersangka memiliki gangguan kelainan seksual pada awal Mei 2025 lalu. Tersangka mengajak istrinya untuk melakukan hubungan lebih dari dua perempuan.
"Kemudian istri tersangka keberatan untuk melakukan aksi seksual menyimpang tadi," terang Jaka kepada wartawan saat di Polresta Pati, Rabu (30/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Jaka saat itu istri tersangka keberatan dengan permintaan suaminya. Istri tersangka meminta untuk satu laki-laki lain selain suaminya.
"Jadi dua laki laki dan satu perempuan istrinya tersangka ini," terangnya.
Singkatnya tersangka ini kemudian mengajak temannya yakni korban. Tersangka mengajak korban untuk melakukan aksi threesome dengan istrinya.
"Tersangka mengajak temannya yaitu korban ini untuk melakukan aksi threesome perilaku menyimpang, dua laki laki dan satu perempuan," jelasnya.
Dijelaskan kejadian aksi seksual tersangka istri dan korban sebanyak dua kali. Yaitu pertama pertemuan bulan Mei 2025 dan pertengahan bulan Juni 2025.
"Setiap berhubungan badan ini selalu direkam oleh hp tersangka," ucapnya.
Selang beberapa hari, kemudian tersangka ini merantau ke Jakarta sebagai kuli bangunan pada Juni 2025 lalu. Kemudian pada Kamis (17/7) tersangka pulang dari Jakarta.
"Dan menghubungi korban untuk menjemput dan mengantarkan tersangka ke rumah," kata Jaka.
Tersangka sampai di rumah mengajak berhubungan badan dengan istrinya. Setelah selesai tersangka mengecek isi hp istrinya. Kemudian menemukan chat antara istri dengan korban.
'Tersangka menemukan foto istrinya dengan korban di salah satu kamar hotel. Setelah ditanya tersangka, istri mengakui melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali," jelasnya.
Pada Sabtu (19/7) pukul 20.00 WIB. Kemudian tersangka mengajak korban minum-minuman keras di rumah tersangka. Setelah diajak minum. Tersangka dan korban ini terlibat cekcok.
"Kemudian korban diajak ke belakang. Korban dipukul tersangka dengan batu sebanyak satu kali mengenai kepala korban. Korban tersungkur. Korban saat tertelungkup korban dipukul lagi sebanyak satu kali," terangnya.
Tersangka memukul korban hingga tewas. Setelah tewas, mayat korban diikat ditaruh dalam karung. Mayat pria itu lalu dibuang ke jurang.
"Kemudian dipastikan korban. Korban ditelanjangi, tangan diingat kemudian dimasukan dalam karung," jelasnya.
"Kemudian mayat korban dibawa tersangka dengan menggunakan sepeda motor miliki tersangka. Dengan jarak 2 kilometer mayat korban dibuang ke jurang dengan kedalaman 30 meter," terang dia.
Mayat korban baru selang sepekan ditemukan oleh warga. Mayat itu ditemukan dalam kondisi membusuk dan tanpa identitas. Namun setelah diperiksa secara mendalam, belakangan diketahui mayat itu adalah Kukuh warga Desa Beketel yang sempat pergi dari rumahnya.
"Akhirnya Polsek Jatanras, Polres melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang bahwa mayat tersebut diketahui bernama KR (34) yang sebelumnya memiliki permasalahan dengan tersangka," ungkap Jaka.
(ahr/apl)