Pemkab Bantul soal Nunggak Sewa SSA Rp 800 Juta: Sudah Dianggarkan tapi...

Pemkab Bantul soal Nunggak Sewa SSA Rp 800 Juta: Sudah Dianggarkan tapi...

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 30 Jul 2025 14:06 WIB
Suasana di Stadion Sultan Agung (SSA), Bantul. Foto diunggah Jumat (25/7/2025).
Suasana di Stadion Sultan Agung (SSA), Bantul. (Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja)
Jogja -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul disebut menunggak sewa tanah kas desa (TKD) yang digunakan sebagai Stadion Sultan Agung (SSA) mencapai Rp 800 juta. Pemkab Bantul menyebut tak ada isu soal anggaran tapi hanya aturan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto. Nugroho mengaku pihaknya sudah menyediakan pembayaran di tahun 2024 hingga 2025.

"Tetapi kendalanya adalah untuk tahun 2024 perjanjian sewanya berakhir. Kemudian kita sudah berproses untuk minta izin ke bapak Gubernur untuk menyewa kembali. Nah, izinnya itu baru terbit bulan Januari 2025," kata Nugroho kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian ketika izin itu sudah terbit di tahun 2025 dari provinsi ada aturan baru bahwa untuk semua penggunaan ataupun khususnya sewa kas desa harus diapraisal oleh tim apraisal atau penyedia apraisal," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan dengan adanya aturan apraisal 2025 itu pihaknya belum bisa menganggarkan di anggaran murni.

"Dan dengan adanya aturan apraisal itu kan di 2025 awal di anggaran murni kita belum menganggarkan, karena kita memang belum tahu kalau ada aturan baru itu. Sehingga untuk dana apraisal sudah kita anggarkan lewat perubahan APBD tahun 2025," lanjut Nugroho.

Kendala berikutnya yakni perubahan APBD sampai saat ini belum diketok, sehingga pihaknya belum bisa melakukan apraisal terhadap tanah kas desa yang disewa itu. Nantinya jika sudah muncul hasilnya, Pemkab Bantul baru bisa melakukan musyawarah dengan pemerintah kalurahan untuk proses sewa lahan.

"Jadi nanti sewanya berdasarkan apraisal yang sudah disusun," ucapnya.

Oleh sebab itu, tidak ada kendala keuangan terkait pembayaran sewa TKD untuk SSA. Menurutnya, Pemkab hanya ingin menyesuaikan dengan regulasi yang ada.

"Jadi kendalanya itu, kalau kendala keuangan saya kira tidak ada karena sudah dianggarkan. Terlebih dari kita menyesuaikan dengan regulasi yang ada, supaya kita di dalam melakukan sewa menyewa ini berdasarkan aturan, koridor yang benar," katanya.

"Dan antara Pemerintah Kabupaten, terutama dengan Disdikpora dengan pemerintah kalurahan sebenarnya sudah mengetahui tentang kendala ini," ujar Nugroho.

Tunggakan Sewa Rp 800 Juta

Sebelumnya, informasi soal Pemkab Bantul menunggak uang sewa lahan TKD untuk Stadion Sultan Agung disampaikan Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) Trimulyo, Jetis, Bantul. Besaran tunggakan mencapai ratusan juta selama dua tahun.

"Pemkab Bantul belum membayar sewa TKD untuk SSA selama dua tahun mulai tahun 2024 dan 2025 dengan total sekitar Rp 800 juta," kata Ketua Bamuskal Trimulyo, Jarwo, saat dihubungi wartawan, Selasa (29/7).

Jarwo menjelaskan nilai Rp 800 juta itu merupakan tunggakan sewa TKD dari tiga kalurahan yakni Trimulyo, Timbulharjo, dan Wonokromo.

"TKD di Trimulyo yang digunakan untuk SSA tidak hanya TKD milik Kalurahan, tapi TKD untuk pelungguh perangkat kalurahan juga," ujarnya.

Alhasil, hingga saat ini perangkat kalurahan yang tanah pelungguhnya dipergunakan untuk SSA belum menerima pembayaran. Padahal uang sewa TKD untuk SSA menjadi pendapatan bagi kalurahan, khususnya untuk pembangunan.

"Tapi kalurahan sudah melakukan pertemuan dengan Pemkab Bantul dan anggarannya sebenarnya sudah siap. Hanya saja namun terkendala izin sewa TKD dari Gubernur yang belum turun," ucapnya.




(ams/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads