Duh! Pemkab Bantul Nunggak Sewa Lahan Stadion Sultan Agung Rp 800 Juta

Duh! Pemkab Bantul Nunggak Sewa Lahan Stadion Sultan Agung Rp 800 Juta

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Selasa, 29 Jul 2025 12:37 WIB
Suasana di Stadion Sultan Agung (SSA), Bantul. Foto diunggah Jumat (25/7/2025).
Suasana di Stadion Sultan Agung (SSA), Bantul. Foto diunggah Jumat (25/7/2025). Foto: dok detikJogja
Bantul -

Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) Trimulyo, Jetis, Bantul menyebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul belum membayar sewa tanah kas desa (TKD) yang digunakan sebagai Stadion Sultan Agung (SSA). Total tunggakan disebut mencapai Rp 800 juta.

"Pemkab Bantul belum membayar sewa TKD untuk SSA selama dua tahun mulai tahun 2024 dan 2025 dengan total sekitar Rp 800 juta," kata Ketua Bamuskal Trimulyo, Jarwo, saat dihubungi wartawan, Selasa (29/7/2025).

Nominal tersebut, lanjut Jarwo, sebenarnya meliputi tiga kalurahan yakni Trimulyo, Timbulharjo dan Wonokromo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TKD di Trimulyo yang digunakan untuk SSA tidak hanya TKD milik Kalurahan, tapi TKD untuk pelungguh perangkat kalurahan juga," ujarnya.

Alhasil, hingga saat ini perangkat kalurahan yang tanah pelungguhnya dipergunakan untuk SSA belum menerima pembayaran. Padahal uang sewa TKD untuk SSA menjadi pendapatan bagi kalurahan, khususnya untuk pembangunan.

ADVERTISEMENT

"Tapi kalurahan sudah melakukan pertemuan dengan Pemkan Bantul dan anggarannya sebenarnya sudah siap. Hanya saja namun terkendala izin sewa TKD dari Gubernur yang belum turun," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto, membenarkan jika Pemkab belum membayar sewa TKD untuk SSA. Namun, uang sewa itu sebenarnya sudah Pemkab sediakan, baik pembayaran di tahun 2024 hingga tahun 2025.

"Tetapi kendalanya adalah untuk tahun 2024 perjanjian sewanya berakhir. Kemudian kita sudah berproses untuk minta izin ke bapak Gubernur untuk menyewa kembali. Nah, izinnya itu baru terbit bulan Januari 2025," katanya.

"Kemudian ketika izin itu sudah terbit di tahun 2025 dari provinsi ada aturan baru bahwa untuk semua penggunaan ataupun khususnya sewa kas desa harus diappraisal oleh tim appraisal atau penyedia appraisal," ujarnya.

"Dan dengan adanya aturan apraisal itu kan di 2025 awal di anggaran murni kita belum menganggarkan, karena kita memang belum tahu kalau ada aturan baru itu. Sehingga untuk dana apraisal sudah kita anggarkan lewat perubahan APBD tahun 2025," lanjut Nugroho.

Di sisi lain, perubahan APBD sampai saat ini belum diketok, sehingga nanti setelah diketok baru Pemkab bisa melakukan appraisal terhadap tanah kas desa yang disewa tersebut. Selanjutnya, jika sudah muncul hasilnya baru Pemkab musyawarahkan dengan Pemerintah Kalurahan untuk sewanya.

"Jadi nanti sewanya berdasarkan apraisal yang sudah disusun," ucapnya.

Oleh sebab itu, tidak ada kendala keuangan terkait pembayaran sewa TKD untuk SSA. Menurutnya, Pemkab hanya ingin menyesuaikan dengan regulasi yang ada.

"Jadi kendalanya itu, kalau kendala keuangan saya kira tidak ada karena sudah dianggarkan. Terlebih dari kita menyesuaikan dengan regulasi yang ada, supaya kita di dalam melakukan sewa menyewa ini berdasarkan aturan, koridor yang benar," katanya.

"Dan antara Pemerintah Kabupaten, terutama dengan Disdikpora dengan Pemerintah Kalurahan sebenarnya sudah mengetahui tentang kendala ini," imbuh Nugroho.




(afn/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads