Kejari Sleman Sita HP hingga Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata

Kejari Sleman Sita HP hingga Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 29 Jul 2025 11:26 WIB
Ilustrasi penyerahan amplop berisi uang suap
Ilustrasi korupsi. Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono
Sleman -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terus melakukan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pariwisata Kabupaten Sleman. Terbaru, penyidik Kejari Sleman menyita sejumlah barang dan dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.

"Jadi sudah ada beberapa yang kami lakukan penyitaan-penyitaan di dalam tahap penyidikan ini," kata Kajari Sleman Bambang Yunianto saat dihubungi wartawan, Selasa (29/7/2025).

Bambang menyebut barang yang disita sebagai alat bukti berupa ponsel dan dokumen. Hanya saja dia tidak merinci berapa jumlah dan isi dokumen yang disita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti penyidik, yang pasti ada handphone yang kami sita, mungkin ada dokumen-dokumen yang kami sita," bebernya.

Di sisi lain, tim penyidik saat ini masih fokus memperdalam keterangan sejumlah saksi sekaligus melengkapi alat bukti yang kuat untuk nantinya bisa menetapkan tersangka.

ADVERTISEMENT

"Jadi prinsipnya memperdalam ini kami melakukan pendalaman materi yang pernah kita mintai keterangan waktu itu yang di lampau ada hal-hal yang perlu kami tanyakan kembali dan ada hal-hal baru yang kami perlu tanyakan lagi," ujarnya.

Dia bilang sampai saat ini masih belum ada tersangka dalam perkara ini. Bambang menegaskan pihaknya akan bekerja secara objektif untuk mengusut perkara ini.

"Pada prinsipnya doakan saja. Karena ini tidak semudah membalikkan telapak tangan, pasti kita harus melakukan penyidikan ini secara cermat objektif dan nantinya alat-alat bukti yang ada bisa mendukung pembuktian di persidangan," pungkasnya.

Diketahui, Kasus tersebut berawal dari digelontorkan dana hibah pariwisata oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kepada Pemkab Sleman pada 2020. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp 10 miliar. Sampai saat ini ratusan saksi telah diperiksa.




(apl/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads