Nekatnya Satria Eks Marinir Jadi Tentara Bayaran Rusia Usai Terjerat Pinjol

Nasional

Nekatnya Satria Eks Marinir Jadi Tentara Bayaran Rusia Usai Terjerat Pinjol

Tim detikcom - detikJogja
Jumat, 25 Jul 2025 16:50 WIB
Satria Arta Kumbara, mantan prajurit marinir yang bergabung dengan tentara Rusia, meminta untuk bisa dikembalikan menjadi warga negara Indonesia. Hal itu ia sampaikan di akun media sosialnya.
Satria Arta Kumbara, mantan prajurit marinir yang bergabung dengan tentara Rusia Foto: Istimewa
Jogja -

Mantan anggota Marinir, Satria Arta Kumbara, sempat menjadi sorotan karena bergabung sebagai tentara bayaran Rusia. Kini, dia kembali viral karena keinginannya untuk jadi Warga Negara Indonesia (WNI) lagi.

Pernyataan itu disampaikan Satria dalam sebuah video yang muncul Selasa (22/7), dilansir detikNews. Dalam rekaman itu, Satria mengaku bergabung sebagai tentara bayaran Rusia tidak sebanding dengan kenyataan bahwa statusnya sebagai WNI dicabut.

"Dengan ini, saya memohon kebesaran hati Bapak (Presiden) Prabowo Subianto, Bapak (Wakil Presiden) Gibran (Rakabuming Raka), Bapak (Menteri Luar Negeri) Sugiono, mohon kebesaran hati bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut, dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satria mengaku menjadi bagian dari militer Negeri Beruang Merah merupakan upayanya untuk mencari nafkah. Ia menegaskan tidak ada upaya mengkhianati Indonesia.

"Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ucap Satria.

ADVERTISEMENT

"Mohon izin, saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali karena saya niatkan untuk datang ke sini hanya untuk mencari nafkah," tambahnya.

Nekat Jadi Tentara Bayaran karena Pinjol

Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI Endi Supardi menyatakan, Satria nekat masuk sebagai tentara bayaran karena terlilit utang pinjaman online.

"Dia ada pinjam di pinjol, pinjaman di bank ya. Berkaitan dengan bank di BRI dan BNI dengan nilai Rp 750 juta," kata Endi, dilansir Antara, Kamis (24/7).

Endi menjelaskan, pihaknya menduga Satria sampai meminjam uang sebesar itu untuk menutupi gaya hidupnya yang hedonis. Endi menyebut Satria sempat mencoba peruntungan bermain judi online (judol) karena kesulitan menutup utang pinjolnya.

"Ternyata judi online ini kan tidak membantu, bahkan akan lebih terjerumus ke dalamnya," kata Endi.

Endi melanjutkan desakan itu membuat Satria ingin mencari uang dengan cara lain, yakni dengan bergabung menjadi tentara bayaran Rusia.

Endi mengatakan Satria sudah tidak terlihat bertugas sejak 2022 dan akhirnya dipecat oleh TNI pada 2023. Beberapa tahun kemudian, Endi baru mengetahui Satria sudah bergabung dengan tentara bayaran Rusia dan kini sedang berperang.

Menkum Sebut Satria Tak Lagi WNI Jika Terbukti Jadi Tentara Bayaran

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan Satria telah kehilangan status WNI-nya jika terbukti menjadi tentara di negara asing.

"Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing, maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan, ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d dan e," kata Supratman kepada wartawan, Rabu (23/7).

Dia mengatakan Pasal 23 mengatur WNI yang kehilangan kewarganegaraan. Pada huruf (d), kata Supratman, WNI dinyatakan kehilangan kewarganegaraan jika 'masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden'.

Sementara itu, huruf (e) juga menyebut seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika 'secara sukarela masuk dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia'. Dia mengatakan aturan itu juga diperkuat dengan keberadaan peraturan pemerintah.

"Ketentuan undang-undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia," ujarnya.

Dia mengatakan Satria Arta Kumbara kehilangan status WNI jika terbukti gabung tentara asing. Dia mengatakan Satria bisa menjadi WNI lagi, tapi harus mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku.

"Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI," ujarnya.

Dia mengatakan Satria bisa mengikuti proses pengajuan menjadi WNI sesuai dengan aturan. Dia mengatakan proses itu berupa naturalisasi.




(apu/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads