Ustaz berinisial R yang juga salah satu pengasuh panti asuhan dan pondok pesantren di Galur, Kulon Progo, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelecehan seksual secara verbal terhadap seorang lelaki.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko mengatakan R ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu.
"Terkait R laporan yang masuk terkait pelecehan seksual secara verbal, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Sarjoko saat dimintai konfirmasi wartawan lewat pesan singkat, Senin (7/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk korbannya laki-laki asal Galur berusia 18 tahun," imbuh dia.
Sarjoko menjelaskan, kasus ini terjadi pada Maret 2025. Saat itu korban mendapat pesan WhatsApp dari R yang isinya bermuatan seksual.
"Awal mula kejadian sekira Maret 2025, lebih kurang pukul 22.45 WIB korban mendapatkan beberapa chat WhatsApp dari terlapor yg berisi pesan bermuatan seksual," ungkapnya.
Chat tersebut membuat korban merasa dilecehkan sehingga melapor ke polisi. Polres Kulon Progo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
"Atas kejadian tersebut korban merasa dilecehkan dan selanjutnya mengadukan kejadian tersebut ke Polres Kulon Progo guna pengusutan lebih lanjut," ucap Sarjoko.
Meski sudah berstatus tersangka, R belum ditahan oleh Polres Kulon Progo. "Wajib lapor," kata Sarjoko.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Kulon Progo masih mengusut kasus tersebut, termasuk soal hubungan antara R dengan korban.
(dil/afn)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka