Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan mengatakan dua tersangka yang ditangkap yakni BAP (18) warga Caturharjo, Sleman dan MTA (18) warga Banguntapan, Bantul. Agha bilang, tersangka inisial BAP menggunakan akun driver ojol milik orang tuanya. Sementara MTA menggunakan akun milik teman kakak perempuannya.
"Berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) mereka benar kurir Shopee. Cuma hanya akun yang digunakan oleh mereka berdua itu bukan dari akun yang bersangkutan," kata Agha saat rilis kasus di aula Polresta Sleman, Senin (7/7/2025).
Agha menjelaskan, kejadian perusakan mobil dinas polisi itu terjadi saat anggota kepolisian dari Polsek Godean melaksanakan pengamanan keributan antara warga dan driver ojek online.
"Jadi, imbas dari kejadian yang sebelumnya, karena aksi solidaritas dan spontanitas sesama rekan Shopee Food, mereka berinisiatif mendatangi rumah dari terduga pelaku (Takbirdha) yang tadi," jelasnya.
Namun, karena masih adanya ketidakpuasan dari rekan-rekan Shopee Food, mereka sempat melakukan blokade jalan. Massa kemudian disebut melakukan tindakan anarkis dengan membakar ban, melempar batu ke arah petugas, serta merusak mobil dinas Polsek Godean.
"Akibat dari perbuatan mereka, kendaraan dinas mengalami kerusakan berat di seluruh bagian," jelasnya.
Terkait kejadian itu, polisi kemudian membuat laporan polisi tipe A. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian. Saat ini pihaknya masih berupaya melakukan identifikasi terhadap pelaku lainnya.
"Untuk kasus ini, kalau kita lihat di video yang viral dan dari rekaman CCTV, kita dapati sebenarnya pelakunya banyak, ada mungkin lebih dari 20 orang," ujarnya.
Agha menjelaskan dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka tidak saling mengenal. Mereka bertemu di lokasi setelah melihat live di akun media sosial.
"Setelah kita cross-check, ternyata mereka itu nggak saling kenal, cuman ketemunya pada saat di TKP saja. Nggak saling kenal, ya. Ya, karena udah viral di TikTok, viral di media sosial, akhirnya mereka pada ikut-ikutan semua. Semua berawal dari media sosial," jelasnya.
Lebih lanjut, kedua tersangka memiliki peran masing-masing. BAP mendorong-dorong sampai membalikkan mobil. Sementara MTA membalikkan mobil dan berusaha membakar mobil, namun dapat dipadamkan oleh petugas dan warga.
"Jadi, salah satu dari mereka ini sempat membakar tempat penampungan, tempat tangki bensin dari mobil patroli tersebut. Beruntungnya, warga dan petugas sudah mencegah dan tidak terjadi kebakaran yang lebih besar," jelas dia.
Keduanya pun telah ditangkap dan ditahan di Polres Sleman tertanggal Sabtu, 5 Juli 2025. Keduanya terancam hukuman Pasal 170 atau pasal 351 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(ahr/apu)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka