Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiaya Ayuningtyas atau AML (22) yang merupakan pacar driver Shopee Food berinisial ADP di Bantulan, Godean, Sleman. Ketiganya telah ditahan di rutan Polresta Sleman sejak Minggu (6/7).
Ketiga tersangka yakni, Takbirdha atau TTW (25) alias Birdha, pria inisial RHW (32), dan pria inisial RTW (58). Saat rilis di aula Polresta Sleman, ketiganya dihadirkan langsung.
Pantauan detikJogja, ketiganya masuk digiring oleh petugas. Mereka masuk menggunakan baju tahanan tanpa diborgol dan memakai alas kaki. Selain itu, tampak tangan ketiganya juga tidak diborgol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepanjang rilis, Birdha yang berada di paling selatan hanya tertunduk lesu. Sementara dua tersangka lainnya hanya mengarahkan pandangan ke bawah.
"Di sini yang perlu kita luruskan, yang bersangkutan (korban) itu bukan driver Shopee melainkan pacar atau rekan wanita driver Shopee yang ikut mengantar pesanan," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan saat rilis kasus, Senin (7/7/2025).
Agha bilang, pemicu tindak pidana ini karena adanya keterlambatan dalam pengantaran pesanan. Di mana saat itu ADP bersama AML sebelumnya telah memberitahukan kepada Birdha terkait keterlambatan itu.
![]() |
Selain itu, saat pengantaran pesanan, ADP terkendala jalan macet karena ada kirab di Jalan Godean sehingga terlambat 5 menit. Saat sudah diantarkan, Birdha marah dan AML berusaha menjelaskan. Namun, hal itu justru semakin memancing amaran Birdha dan kemudian terjadi cekcok.
"TTW marah dan saat AML menjelaskan terkait dobel order, justru terjadi cekcok dan AML ditarik hingga jatuh dan dijambak oleh pelaku beserta 2 orang laki-laki secara bersamaan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka lecet-lecet dan perih di bagian tangan kanan, muka, dan nyeri di kepala," ujarnya.
Atas kejadian itu, AML melapor ke Polresta Sleman. Berbekal bukti rekaman CCTV pelaku kemudian bisa diamankan dan saat ini telah ditahan di Polresta Sleman.
Pelaku kemudian dijerat Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Atau Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(afn/rih)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan