Pemain sinetron pria, Muhammad Rayyan Alkadrie, ditangkap polisi setelah memeras pacar sesama jenisnya. Pelaku mengancam korban bakal menyebarkan video mesum.
Dikutip dari detikNews, Rayyan ditangkap pada Kamis (5/6) malam di rumah kosnya di kawasan Harjamukti, Kota Depok. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus saat dimintai konfirmasi membenarkan bahwa pelaku bernama Muhammad Rayyan Alkadrie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar pelaku MRA (Muhammad Rayyan Alkadrie)," kata Firdaus kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Terpisah, Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan mengungkapkan bahwa Rayyan berkenalan dengan pacar sesama jenisnya melalui media sosial. Keduanya sudah menjalin hubungan selama dua bulan.
"Informasinya mereka kenal lewat media sosial, kurang lebih 2 bulan," kata Pengky Sukmawan kepada wartawan, Rabu (2/7).
Komunikasi di antara keduanya intens hingga melakukan hubungan dan merekamnya. Rekaman video porno tersebutlah yang dijadikan pelaku untuk memeras korban.
"Dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek hubungan antara dia dan korban," ujarnya.
Korban mengaku diperas hingga Rp 20 juta oleh pelaku. Karena tak kuat, korban pun akhirnya melapor ke Polsek Cempaka Putih.
"Tindakan pemerasan permintaan uang, kemudian sudah beberapa kali ditransfer, kerugian kurang lebih Rp 20 juta, baik transfer atau cash. Mungkin karena dia nggak tahan, melapor ke Polsek Cempaka Putih," pungkasnya.
(rih/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi