Menjambret 8 Kali di Bantul, Pria Kulon Progo Ngaku buat Beli Susu

Menjambret 8 Kali di Bantul, Pria Kulon Progo Ngaku buat Beli Susu

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Rabu, 25 Jun 2025 18:40 WIB
AFP (29), pria Kulon Progo yang jadi pelaku penjambretan 8 kali di Bantul saat dirilis di Mapolres Bantul, Rabu (25/6/2025).
AFP (29), pria Kulon Progo yang jadi pelaku penjambretan 8 kali di Bantul saat dirilis di Mapolres Bantul, Rabu (25/6/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Polisi menciduk pelaku penjambretan yang sudah beraksi delapan kali di Kabupaten Bantul. Pelaku menyasar ibu-ibu dan anak-anak bermotor, sedangkan motifnya karena kecanduan judi online (Judol).

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan kejadian bermula saat terjadi penjambretan kalung emas di Murtigading, Sanden, Bantul, Kamis (5/6). Selanjutnya, pada Senin (9/6/2025) juga terjadi penjambretan kalung emas di Jalan Samas, Sanden, Bantul.

"Kedua korban lapor ke Polsek Sanden dan akhirnya pelaku bisa diamankan di Galur, Kulon Progo, beberapa waktu lalu," katanya kepada wartawan di Polres Bantul, Rabu (25/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelakunya berinisial AFP (29) warga Galur, Kulon Progo. Dari tangan AFP, polisi menyita barang bukti berupa satu kalung emas, motor, dan pakaian yang dia kenakan saat beraksi.

"Modus pelaku adalah mencari ibu-ibu dan anak-anak perempuan yang mengenakan kalung emas. Setelah dapat sasaran pelaku memepet korbannya kemudian secara paksa merampas kalung yang dipakai korbannya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, AFP ternyata sudah beraksi lebih dari satu kali. Di mana semua aksinya AFP lakukan di Bumi Projotamansari dan dalam melakukan aksinya AFP selalu berganti-ganti motor.

"Dari pengakuan tersangka, dia telah melakukan aksi penjambretan delapan kali sejak Desember 2024 sampai Juni 2025. Untuk lokasinya di Sanden, Srandakan, Bambanglipuro dan Bantul Kota," ujarnya.

Sedangkan motif AFP, Jeffry menyebut karena kecanduan judol dan akhirnya tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka kecanduan judi online dan uangnya habis karena kalah. Karena itu tersangka tidak membeli kebutuhan anak di antaranya susu dan pempers hingga akhirnya nekat menjambret," katanya.

Atas perbuatannya, AFP disangkakan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Untuk ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," ucapnya.

Sementara itu, AFP mengakui semua perbuatannya. AFP nekat menjambret perhiasan pemotor karena uangnya habis untuk judol.

"Kepepet kebutuhan buat beli susu anak dan pampers, saya kerja di sawah. Kalau judol belum lama, baru beberapa bulan lalu, awalnya coba-coba lalu akhirnya ketagihan," ujarnya.

Terkait bagaimana cara menentukan target, AFP mengaku hanya berputar-putar mengendarai motor. Selanjutnya, apabila mendapati ibu-ibu atau anak perempuan bermotor AFP baru memperhatikannya.

"Spontan, jadi lihat terus saya pepet dan saya ambil, terus untuk motor kadang pakai motor orang tua saya. Kalau ditanya takut apa tidak ya gimana lagi, wong kepepet ekonomi saya pak," ucapnya.




(apu/dil)

Hide Ads