Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, ZS (66) ditangkap Polres Kuningan karena diduga korupsi dana desa mencapai Rp 1 miliar dalam waktu dua tahun. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk membayar utang.
Dilansir detikJabar, Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menyebut ZS melakukan korupsi dengan menggunakan dana desa dari tahun 2022 hingga tahun 2023 dengan total kerugian mencapai Rp. 1.091.541.699,50.
"Dari hasil penyelidikan telah menetapkan tersangka saudara ZS yang mana bersangkutan merupakan Kepala Desa Mancagar, Lebakwangi, Kabupaten Kuningan. Kemudian kita melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan ahli dari inspektorat ditemukan kerugian selama dua tahun ini Rp. 1.091.541.699,50," kata Akbar dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus korupsi ZS yaitu dengan cara tidak membayarkan uang kepada para penyelenggara kegiatan. Dia juga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu untuk menutupi aksinya.
"Kegiatan konstruksi yang tidak dilaksanakan dan kegiatan non konstruksi yang tidak dilaksanakan. Kemudian ada kekurangan volume dari kegiatan konstruksi. Dan kelebihan pembayaran. Jadi ini ada 4 kegiatan yang diduga dilakukan tindak pidana korupsi sehingga ketika ditotal Rp. 1.091.541.699,50," ungkap Akbar.
"Untuk modus operandi yang dilakukan tidak menyalurkan dana desa kepada pelaksana kegiatan, yang mana kegiatan sudah melaksanakan empat kegiatan. Dugaan kita untuk LPJ-nya dipalsukan artinya dibuat seolah-olah benar," sambungnya.
Akbar menjelaskan, pelaku menggunakan uang hasil korupsi itu untuk kepentingan pribadi seperti membayar utang di bank bersama dengan kaur keuangan desa yang kini masih dalam proses pencarian pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti buku tabungan, rekening koran, dokumen SPJ hingga uang tunai dan kwitansi pengembalian dana desa dari ZS sebesar Rp 20 juta.
"Digunakan untuk kepentingan pribadi bersama kaur Keuangan saudara MS yang masih dilakukan daftar pencarian saksi. Salah satu modusnya adalah untuk mencicil pinjaman yang telah diambil di bank. Jadi untuk membayar utang," ucap Akbar.
ZS dikenakan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dia kini ditahan di
"Untuk tersangka kita sudah lakukan penahanan di rutan Polres Kuningan," pungkas Akbar.
(dil/aku)












































Komentar Terbanyak
Termasuk Roy Suryo, Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Peran Roy Suryo cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Editing-Manipulasi Digital
Museum Soeharto Gelar Doa Bersama Jelang Pengumuman Gelar Pahlawan