Pria Bantul Ditemukan Tewas Terlilit Kabel, Korban Diduga Tersetrum

Pria Bantul Ditemukan Tewas Terlilit Kabel, Korban Diduga Tersetrum

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Senin, 23 Jun 2025 09:14 WIB
Polisi saat mendatangi lokasi pria tewas usai kesetrum di Timbulharjo, Sewon, Bantul.
Polisi saat mendatangi lokasi pria tewas usai kesetrum di Timbulharjo, Sewon, Bantul. Foto: Dok Polres Bantul
Bantul -

Seorang pria asal Balong, Timbulharjo, Sewon ditemukan meninggal dunia dengan kondisi perut terlilit kabel di rumahnya. Polisi menyebut pria itu meninggal dunia karena tersengat listrik, pasalnya tangan pria itu memegang colokan kabel.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, mengatakan korban yang bernama Tatang Irawan (47) pertama kali ditemukan oleh tetangga korban, Sarjikah (56). Awalnya Sarjikah (56) mendengar suara menyerupai benda terjatuh dari rumah korban, Minggu (22/6) malam. Karena penasaran, Sarjikah lalu mendatangi rumah Tatang.

"Saat dicek ternyata korban sudah dalam keadaan telungkup di dalam rumah. Selain itu tangan korban memegang colokan kabel," katanya kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tubuh korban juga ditemukan dalam kondisi terlilit kabel. Mendapati hal tersebut, Sarjikah memanggil para tetangga dan berupaya untuk menolong Tatang.

"Selain memegang colokan kabel, terdapat pula kabel yang terlilit di perut korban. Karena itu, saksi langsung mencabut aliran listrik yang menyambung ke kabel," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, warga langsung membawa Tatang ke Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul. Pasalnya kondisi Tatang sudah sangat lemas.

"Tapi setelah dicek tim medis korban dinyatakan sudah meninggal dunia," ucapnya.

Menyoal penyebab meninggalnya korban Jeffry menyebut karena berhubungan dengan arus listrik. Semua itu berdasarkan temuan adanya kabel-kabel pada tubuh korban.

"Penyebab meninggalnya korban akibat tersengat listrik," katanya.

Jeffry menambahkan, bahwa pihak keluarga Tatang sudah menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Bahkan hal itu dituangkan ke dalam surat pernyataan.




(afn/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads